KPK Agendakan Klarifikasi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi di Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan rencana pemanggilan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berlangsung, di mana KPK berupaya mengumpulkan informasi selengkap mungkin untuk mengungkap fakta di balik kasus tersebut.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, menyampaikan kepada awak media bahwa pemanggilan Ridwan Kamil akan dilakukan secepatnya. Meskipun demikian, Budi mengakui adanya keterbatasan sumber daya penyidik yang saat ini tengah bertugas. Banyak penyidik KPK yang sedang mengikuti pendidikan lanjutan, sehingga lembaga tersebut harus mengatur strategi pembagian kerja yang efektif agar proses penyidikan tetap berjalan optimal.

"Insya Allah secepatnya, seperti apa yang saya sampaikan kemarin, akan segera dilaksanakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, atau klarifikasi terhadap hal-hal yang terkait dengan kasus BJB," ujar Budi, menegaskan komitmen KPK untuk menuntaskan kasus ini. Sebelumnya, KPK telah mengindikasikan bahwa pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil akan menjadi salah satu tahapan akhir dalam proses penyidikan. Penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Royal Enfield dan beberapa perangkat elektronik, pada bulan April lalu, yang diyakini dapat memberikan petunjuk penting dalam mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait.

Dalam kasus ini, KPK menduga adanya kerugian negara yang mencapai angka Rp 222 miliar. Lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yang terdiri dari berbagai pihak yang memiliki peran kunci dalam pengadaan iklan di Bank BJB. Para tersangka tersebut antara lain:

  • Yuddy Renaldi (Direktur Utama Bank BJB)
  • Widi Hartoto (Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB)
  • Kin Asikin Dulmanan (Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri)
  • Suhendrik (Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE))
  • Raden Sophan Jaya Kusuma (Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB))

Penetapan status tersangka ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Proses penyidikan masih terus berlanjut dengan pemanggilan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti lainnya untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini.