Jimly Asshiddiqie Tanggapi Seruan Pemakzulan Gibran oleh Purnawirawan TNI: Ekspresi Idealism Bernegara

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, memberikan pandangannya terkait langkah Forum Purnawirawan TNI yang melayangkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Jimly, tindakan tersebut merupakan sebuah ekspresi yang sah dalam alam demokrasi dan idealisme bernegara yang patut dihormati.

Saat ditemui di Masjid Al-Azhar, Jakarta Selatan, pada Jumat (6/6/2025), Jimly menyatakan bahwa kemarahan dan kekecewaan yang disuarakan oleh kelompok-kelompok tertentu, termasuk para purnawirawan TNI, harus dipahami sebagai bentuk idealisme dalam bernegara, bukan semata-mata karena pertimbangan materi atau kekuasaan politik. Ia menekankan pentingnya menghormati aspirasi yang disampaikan oleh para purnawirawan.

Jimly juga menilai bahwa apa yang disuarakan oleh Forum Purnawirawan TNI merupakan cerminan dari kekecewaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya. Ia menganggap hal ini sebagai fenomena alamiah dan rasional. Menurutnya, para purnawirawan telah menyampaikan aspirasi mereka secara konstitusional dengan menyurati DPR.

Meski demikian, Jimly mengingatkan bahwa proses pemakzulan presiden atau wakil presiden memiliki prosedur yang ketat sesuai dengan konstitusi. Ia menyebutkan enam alasan hukum yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan impeachment, mulai dari pengkhianatan terhadap negara hingga perbuatan tercela. Jimly menjelaskan bahwa pembuktian terhadap alasan-alasan tersebut harus dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kasusnya apa, buktinya mana. Kalau terbukti, bisa jadi. Pasti setuju MK-nya," ungkap Jimly.

Jimly juga menyinggung realitas politik di parlemen saat ini, di mana mayoritas suara dikuasai oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang dipimpin oleh Ketua Umum Partai Gerindra, yang juga merupakan Presiden Republik Indonesia. Ia menyatakan bahwa wacana pemakzulan Gibran akan sulit terwujud mengingat komposisi kekuatan politik di DPR.

Lebih lanjut, Jimly mengimbau masyarakat untuk tidak terus-menerus terjebak dalam kemarahan terhadap masa lalu. Ia menekankan pentingnya fokus pada kinerja pemerintahan saat ini dan menata sistem politik ke depan agar lebih baik. Jimly mengingatkan bahwa kemarahan yang terus-menerus ditujukan kepada Jokowi dan keluarganya tidaklah sehat dan dapat mengganggu pengawasan efektif terhadap kinerja pemerintahan.

"Jadi, setiap kali ada kemarahan kepada keadaan, yang menjadi sasaran tembak itu Jokowi dan keluarganya. Nah, ini tidak sehat. Kita lalu tidak fokus memberi pengawasan efektif kepada kinerja pemerintahan yang sekarang," ucap Jimly.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada DPR dan MPR untuk segera memproses tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Surat tersebut ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, mengonfirmasi kebenaran surat tersebut dan menyatakan bahwa surat itu telah dikirimkan ke Sekretariat Jenderal (Sekjen) MPR dan DPR RI pada Senin (2/6/2025).

Berikut poin penting alasan hukum impeachment:

  • Pengkhianatan terhadap negara
  • Korupsi
  • Penyuapan
  • Tindak pidana berat lainnya
  • Perbuatan tercela
  • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden