Evaluasi Magang Lucky Hakim di Kemendagri: Kinerja Positif Tanpa Catatan Negatif
Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sang Made Mahendra Jaya memberikan penilaian positif terhadap pelaksanaan magang Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Setelah menjalani lima minggu masa magang, tidak ditemukan catatan negatif terkait kinerja Lucky Hakim.
"Enggak ada catatan. Bagus. Justru kami diskusi, memberikan pemahaman tentang pemerintahan daerah. Jadi, enggak ada persoalan," ujar Made Mahendra usai menghadiri kegiatan di Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Made Mahendra menambahkan bahwa Lucky Hakim selalu hadir tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama masa magang.
- Setiap Selasa, Lucky Hakim hadir secara konsisten.
- Kehadirannya dinilai luar biasa, dimulai dari pagi hingga pukul 15.00.
- Kedisiplinan waktu menjadi poin positif dalam evaluasi magang.
Selama masa magang, Lucky Hakim ditempatkan di berbagai direktorat di lingkungan Kemendagri, termasuk Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Inspektorat Jenderal, dan Sekretariat Jenderal Kemendagri. Penempatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai berbagai aspek pemerintahan.
Magang ini merupakan sanksi yang diberikan Kemendagri kepada Lucky Hakim setelah diketahui melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin. Tindakan tersebut melanggar surat edaran Kemendagri yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama libur Lebaran, mengingat pemerintah daerah diminta fokus pada penanganan berbagai hal terkait perayaan tersebut.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan bahwa Lucky Hakim wajib mengikuti magang selama tiga bulan, dengan kewajiban hadir sehari dalam seminggu di Kemendagri. Sanksi ini dijatuhkan setelah Inspektorat Kemendagri melakukan pemeriksaan terhadap Lucky Hakim dan sembilan saksi terkait pelanggaran izin ke luar negeri.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Lucky Hakim kurang memahami aturan mengenai kewajiban izin perjalanan ke luar negeri. Namun, tidak ditemukan indikasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk perjalanan tersebut.
Sanksi magang ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada Lucky Hakim mengenai tata kelola politik pemerintahan.