Dua Warga Negara India Terjaring Razia Imigrasi Tanjung Priok Usai Kabur dari Cianjur
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok mengamankan dua warga negara India, MA (33) dan RJ (27), dalam sebuah operasi yang digelar di sebuah apartemen di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi mengenai keberadaan WNA yang mencurigakan.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, penangkapan bermula saat petugas dari seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Iteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok melakukan patroli rutin. Petugas mencurigai gerak-gerik seorang WNA India dan melakukan pemeriksaan. Saat diminta menunjukkan dokumen keimigrasian, WNA tersebut mengaku tidak membawa paspor dan izin tinggalnya dengan alasan tertinggal di apartemennya.
Petugas imigrasi kemudian mendampingi WNA tersebut ke apartemennya untuk mengambil dokumen. Di dalam apartemen, petugas menemukan seorang WNA India lainnya. Pemeriksaan keimigrasian pun dilakukan terhadap kedua WNA tersebut. Saat pemeriksaan awal, keduanya hanya dapat menunjukkan foto paspor dan izin tinggal melalui telepon seluler.
Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa izin tinggal dan paspor kedua WNA tersebut dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Cianjur. Kecurigaan muncul karena alamat yang tertera dalam izin tinggal mereka adalah Villa Kota Bunga, Cipanas, Cianjur. MA dan RJ kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa kedua WNA tersebut sebelumnya pernah diperiksa oleh petugas Kantor Imigrasi Cianjur pada November 2024 atas dugaan memberikan keterangan tidak benar terkait alamat tempat tinggal. Pasalnya, mereka tidak pernah tinggal di alamat yang tertera dalam izin tinggal mereka. Akibatnya, paspor keduanya ditahan oleh Kantor Imigrasi Cianjur. Mereka juga diminta untuk melengkapi dokumen tambahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, kedua WNA tersebut tidak pernah kembali ke Kantor Imigrasi Cianjur dan diketahui pindah ke Jakarta pada Desember 2024. Atas dasar itulah, petugas Imigrasi Tanjung Priok melakukan penangkapan terhadap keduanya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap keberadaan WNA di Indonesia. Pihak imigrasi terus meningkatkan patroli dan pemeriksaan untuk memastikan WNA mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
Berikut adalah poin-poin penting dalam berita ini:
- Penangkapan: Dua WNA India ditangkap di Tanjung Priok.
- Alasan Penangkapan: Kabur dari Imigrasi Cianjur.
- Pelanggaran: Dugaan pemberian keterangan tidak benar terkait alamat tinggal.
- Tindakan Imigrasi: Peningkatan patroli dan pemeriksaan WNA.
- Imbauan: Masyarakat diimbau melaporkan WNA mencurigakan.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya pengawasan terhadap WNA semakin meningkat. Kerjasama antara pihak imigrasi dan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.