Panduan Lengkap: Cara Memeriksa Status Penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025
Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025. Bantuan ini ditujukan untuk membantu meringankan beban ekonomi para pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Salah satu cara untuk mengetahui apakah Anda termasuk sebagai penerima BSU 2025 adalah dengan melakukan pengecekan secara daring (online) melalui situs resmi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Proses pengecekan status penerima BSU 2025 dapat dilakukan dengan mengakses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan Anda menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan informasi pribadi lainnya yang sesuai dengan data kependudukan Anda.
Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan status penerima BSU 2025:
- Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan untuk pengecekan BSU.
- Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Anda pada kolom yang tersedia.
- Isikan nama lengkap sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Masukkan tanggal lahir Anda.
- Isikan nama ibu kandung Anda.
- Masukkan nomor telepon seluler (HP) yang aktif.
- Masukkan alamat email Anda.
- Klik tombol "Lanjutkan" atau tombol yang serupa untuk memproses data yang telah Anda masukkan.
Setelah Anda memasukkan data dan mengklik tombol "Lanjutkan", sistem akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang Anda masukkan. Jika data Anda terdaftar dan memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU, maka Anda akan melihat informasi yang menyatakan bahwa Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU. Namun, jika data Anda masih dalam proses verifikasi dan validasi, Anda akan diminta untuk memeriksa status secara berkala.
Kriteria Penerima BSU 2025:
Untuk menjadi penerima BSU 2025, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
- Warga Negara Indonesia (WNI): Penerima BSU harus merupakan Warga Negara Indonesia yang sah, dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Pekerja atau buruh yang bersangkutan harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran secara rutin hingga periode yang ditentukan, yakni bulan April 2025.
- Batas Gaji/Upah: Gaji atau upah yang diterima oleh pekerja atau buruh tidak boleh melebihi batas yang telah ditentukan, yaitu Rp 3.500.000 per bulan. Namun, terdapat pengecualian bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di atas Rp 3.500.000, yang akan diatur lebih lanjut dalam Permenaker.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri: BSU tidak diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain: Prioritas diberikan kepada pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 direncanakan akan diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu bulan Juni dan Juli 2025. Bantuan ini akan disalurkan sekaligus sebesar Rp 600.000 pada bulan Juni 2025. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10,72 triliun untuk program BSU tahun ini.