DPR Soroti Potensi Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Nikel di Raja Ampat, Minta Pemerintah Bertindak
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi VII, menyoroti aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat, yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Kekhawatiran ini muncul mengingat Raja Ampat dikenal sebagai destinasi wisata bahari dengan keanekaragaman hayati yang tinggi dan ekosistem yang rentan.
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Daulay, mendesak pemerintah untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap perizinan usaha pertambangan (IUP) nikel di wilayah tersebut. Investigasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan izin yang diberikan masih valid.
"Pemerintah perlu meninjau ulang izin-izin yang ada. Apakah izin tersebut sesuai dengan peruntukannya dan apakah masih berlaku? Ini adalah langkah awal yang krusial," ujar Saleh.
Selain meninjau perizinan, Saleh juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap kinerja perusahaan-perusahaan yang beroperasi di area pertambangan. Evaluasi ini harus mencakup kepatuhan terhadap berbagai ketentuan, termasuk perlindungan terhadap kearifan lokal, pelestarian ekosistem, dan upaya menjaga lingkungan hidup secara berkelanjutan.
"Evaluasi terhadap perusahaan tambang harus komprehensif. Mereka wajib mematuhi standar-standar yang telah ditetapkan, termasuk menghormati kearifan lokal dan melindungi ekosistem," tegasnya.
DPR juga menyoroti perlunya kajian mendalam mengenai dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Kajian ini harus mencakup dampak sosial ekonomi terhadap masyarakat setempat, serta potensi kerusakan lingkungan yang mungkin terjadi.
"Pemerintah harus mengukur dampak penambangan terhadap masyarakat. Apakah mereka mendapatkan manfaat atau justru dirugikan? Selain itu, perlu dievaluasi potensi kerusakan lingkungan dan langkah-langkah mitigasi yang perlu diambil," kata Saleh.
Saleh menambahkan, pemerintah juga perlu memikirkan langkah-langkah antisipasi untuk meminimalkan dampak negatif pasca-pertambangan, termasuk upaya-upaya rehabilitasi lingkungan. Evaluasi terhadap jangka waktu eksploitasi juga menjadi hal yang penting untuk diperhatikan.
Menanggapi isu ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengunjungi Raja Ampat untuk meninjau langsung kondisi di lapangan. Ia juga menegaskan bahwa Kementerian LHK telah melakukan penelitian dan pemetaan terkait aktivitas pertambangan tersebut, dan akan mengambil tindakan hukum jika ditemukan adanya pelanggaran.
"Kami akan segera berkunjung ke Raja Ampat untuk melihat langsung situasinya. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan," tegas Hanif.