Satgas Pangan Bongkar Pabrik Minyakita Oplosan di Depok, Produksi Ratusan Karton Per Hari

Satgas Pangan Bongkar Pabrik Minyakita Oplosan di Depok, Produksi Ratusan Karton Per Hari

Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik produksi minyak goreng Minyakita di bawah takaran di Depok, Jawa Barat. Pengungkapan ini berawal dari temuan Menteri Pertanian terkait pelanggaran distribusi Minyakita pada inspeksi mendadak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 8 Maret 2025. Temuan tersebut mengindikasikan adanya penyimpangan volume dan harga jual Minyakita yang di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Setelah dilakukan penyelidikan, Satgas Pangan Polri menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi tempat produksi Minyakita oplosan tersebut pada Selasa, 11 Maret 2025.

Berdasarkan keterangan Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, pabrik ilegal tersebut beroperasi sejak Februari 2025 di kantor cabang PT ARN di Depok. Pabrik yang dikelola oleh tersangka berinisial AWI ini memiliki kapasitas produksi yang cukup besar, yakni 400-800 karton Minyakita per hari, baik dalam kemasan pouch maupun botol. AWI, yang ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN, bertanggung jawab atas pengemasan dan penjualan minyak goreng berbagai merek, termasuk Minyakita. Pihaknya memiliki surat persetujuan penggunaan merek Minyakita dari Ditjen Perdagangan atas nama PT ARN (nomor BP 0001 319 PDNSD) dan PT MSI (nomor BP 0001 337 PDNSD), tertanggal 26 Oktober 2023. Namun, izin tersebut disalahgunakan untuk memproduksi Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai standar.

Penggerebekan tersebut menghasilkan sejumlah barang bukti yang signifikan. Petugas menyita 450 dus Minyakita kemasan pouch dari sebuah truk yang akan didistribusikan, 180 pouch Minyakita dari dalam gudang, dan 250 krat Minyakita kemasan botol. Selain itu, juga diamankan 30 unit filling machine untuk kemasan pouch, 40 unit filling machine untuk kemasan botol, 3 unit heavy bag, mesin sailor, 4 unit timbangan, dan 80 drum penampung kosong berkapasitas 1.000 liter. Enam orang saksi juga telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan kasus ini. Tindakan tegas terhadap pelaku menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menindak praktik curang yang merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas pasar minyak goreng.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi dan produksi minyak goreng bersubsidi. Keberhasilan Satgas Pangan mengungkap pabrik oplosan Minyakita ini diharapkan dapat mencegah praktik serupa di masa mendatang dan memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang mencoba untuk mengambil keuntungan secara tidak sah. Langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang konsisten sangat diperlukan untuk melindungi konsumen dan memastikan ketersediaan minyak goreng yang berkualitas dan sesuai standar di pasaran. Selain itu, transparansi informasi dan keterbukaan data produksi serta distribusi minyak goreng juga perlu ditingkatkan untuk memperkuat pengawasan dan mencegah penyimpangan.

Lebih lanjut, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan dan izin produksi minyak goreng. Sistem pengawasan yang lebih efektif dan terintegrasi antara berbagai instansi terkait akan membantu mencegah praktik-praktik ilegal seperti yang telah terungkap dalam kasus ini. Penting juga untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku dan bertanggung jawab atas kualitas produk yang mereka produksi dan distribusikan. Hanya dengan upaya komprehensif seperti ini, stabilitas pasar minyak goreng dapat terjamin dan hak-hak konsumen terlindungi.