Waspada! Modus Penipuan Tilang Elektronik Mengintai Jelang Libur Idul Adha
Maraknya Penipuan Tilang Elektronik Jelang Libur Idul Adha
Menjelang libur panjang Idul Adha 2025, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan, salah satunya adalah penipuan yang mengatasnamakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Modus ini umumnya beredar melalui pesan singkat atau aplikasi percakapan, menginformasikan bahwa penerima pesan telah melakukan pelanggaran lalu lintas dan diwajibkan untuk membayar denda.
Ciri utama dari penipuan ini adalah tautan (link) yang disertakan dalam pesan tersebut. Tautan ini diklaim sebagai laman pembayaran tilang resmi, namun sebenarnya mengarah ke situs web palsu yang dirancang untuk mencuri data pribadi dan informasi keuangan korban. Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dan selalu melakukan verifikasi kebenaran informasi sebelum melakukan tindakan apapun.
Cara Mengidentifikasi dan Menghindari Penipuan Tilang Elektronik
Berikut adalah beberapa tips untuk mengidentifikasi dan menghindari penipuan tilang elektronik:
- Perhatikan Alamat Situs Web: Situs web resmi ETLE biasanya menggunakan domain pemerintah (go.id) atau instansi kepolisian (polri.go.id). Hindari mengklik tautan yang mencurigakan atau menggunakan domain selain yang resmi.
- Cek Nomor WhatsApp Resmi: Polda Metro Jaya menggunakan nomor WhatsApp resmi ETLE Ditlantas PMJ dengan nomor +6287817174000. Pastikan ada centang biru (verified) di sebelah nomor tersebut. Jika tidak ada, abaikan pesan tersebut.
- Verifikasi Melalui Situs Resmi: Jika Anda ragu apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik, lakukan pengecekan secara mandiri melalui situs web resmi ETLE Polri di https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
- Jangan Terburu-buru: Jangan panik atau terburu-buru melakukan pembayaran. Luangkan waktu untuk memverifikasi kebenaran informasi dan berkonsultasi dengan pihak berwenang jika perlu.
Situs Resmi ETLE
Sebagai informasi tambahan, berikut adalah daftar situs web resmi ETLE yang dapat Anda gunakan untuk melakukan pengecekan atau pembayaran tilang:
- ETLE Polri: https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle
- Tilang Kejaksaan RI: https://tilang.kejaksaan.go.id
Masyarakat diharapkan untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengintai, terutama menjelang hari-hari besar atau libur panjang. Dengan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan, kita dapat melindungi diri dari menjadi korban penipuan.
Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas
Sanksi terhadap pelanggaran yang terekam ETLE mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).