Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Dikenai Sanksi Akibat Pelanggaran Lingkungan Serius

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada empat perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil setelah ditemukan bukti pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup yang berlaku.

Keempat perusahaan yang mendapatkan sanksi tersebut adalah PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, penindakan ini didasari pada prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan lingkungan.

Berikut rincian pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan:

  • PT Gag Nikel: Beroperasi di Pulau Gag, wilayah yang termasuk dalam kategori pulau kecil dengan luas sekitar 6.030 hektare. Aktivitas penambangan di pulau kecil bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Izin lingkungan perusahaan ini tengah dievaluasi dan berpotensi dicabut jika terbukti melanggar ketentuan hukum.
  • PT Kawei Sejahtera Mining: Terbukti melakukan penambangan di luar izin lingkungan dan di luar kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 5 hektare di Pulau Kawe. Aktivitas ini menyebabkan sedimentasi di pesisir pantai. KLH memberikan sanksi administratif berupa pemulihan lingkungan, dan perusahaan terancam dikenakan pasal perdata.
  • PT Anugerah Surya Pratama: Izin lingkungan perusahaan ini juga tengah dievaluasi, serupa dengan PT Gag Nikel, dan berpotensi dicabut jika terbukti melanggar ketentuan hukum.
  • PT Mulia Raymond Perkasa: Ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi perusahaan ini telah dihentikan.

KLH telah memasang plang peringatan di lokasi-lokasi penambangan sebagai bentuk penghentian aktivitas. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran yang membahayakan lingkungan, terutama di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 semakin memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan dan melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan serta keadilan antargenerasi.