Kejagung Intensifkan Pemantauan Keberadaan Riza Chalid Terkait Kasus Korupsi di Pertamina

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memantau keberadaan pengusaha Riza Chalid terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023. Pemantauan ini dilakukan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan Riza Chalid dalam kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya menggunakan berbagai cara dan kerjasama untuk memonitor keberadaan Riza Chalid. Meskipun demikian, hingga saat ini Riza Chalid belum diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Alasan utama belum dilakukannya pemeriksaan adalah karena keberadaan yang bersangkutan masih terus dalam pemantauan.

Selain itu, Riza Chalid diketahui merupakan ayah dari Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), salah satu tersangka dalam kasus korupsi yang sama. Kerry ditetapkan sebagai tersangka selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

Dalam kasus ini, total sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai posisi di PT Pertamina dan perusahaan terkait, termasuk:

  • Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  • Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
  • Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  • Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  • Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penggeledahan di rumah dan kantor milik Riza Chalid pada tanggal 25 Februari 2025. Penggeledahan dilakukan di rumah yang berlokasi di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan kantor di Plaza Asia Lantai 20, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini dilakukan karena rumah Riza Chalid diduga digunakan sebagai kantor oleh beberapa tersangka dalam kasus tersebut.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, uang tunai sebesar Rp 833 juta, dan 1.500 dollar Amerika Serikat (AS). Selain itu, penyidik juga menyita dua buah CPU dari rumah Riza Chalid dan empat kardus berisi surat-surat dan dokumen dari kantornya.

Kejagung akan terus mendalami peran Riza Chalid dalam kasus ini, termasuk mempelajari keterkaitan antara dokumen dan barang bukti yang ditemukan di rumah dan kantornya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Pertamina Subholding dan KKKS pada tahun 2018-2023. Pendalaman ini bertujuan untuk mencari benang merah yang dapat mengungkap potensi keterlibatan Riza Chalid dalam kasus korupsi tersebut. Meskipun demikian, hingga saat ini Riza Chalid belum diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejagung.