Layanan SIM di Jakarta Tidak Beroperasi pada Hari Raya Idul Adha 2025

Menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 H, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan penyesuaian jadwal operasional pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta. Pengumuman ini disampaikan melalui akun media sosial resmi sebagai sarana diseminasi informasi publik.

Sehubungan dengan libur nasional, seluruh pelayanan SIM, termasuk yang berlokasi di Satpas Daan Mogot, unit Satpas di seluruh DKI Jakarta, gerai SIM, dan layanan SIM Keliling, akan ditiadakan pada tanggal 6 Juni 2025. Masyarakat yang berencana untuk mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM pada tanggal tersebut diimbau untuk menyesuaikan jadwal mereka.

Pelayanan SIM akan kembali beroperasi normal pada tanggal 7 Juni 2025. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis tepat pada tanggal 6 Juni 2025, diberikan dispensasi untuk melakukan perpanjangan pada tanggal 7 Juni 2025. Perpanjangan akan diproses sesuai dengan mekanisme perpanjangan SIM yang berlaku.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pemegang SIM, untuk memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM mereka. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama periode libur Idul Adha diharapkan segera melakukan perpanjangan untuk menghindari SIM menjadi tidak valid.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk tes psikologi yang mungkin diperlukan. Tes psikologi umumnya tersedia di lokasi pelayanan SIM.

Masyarakat diharapkan memanfaatkan informasi ini sebaik mungkin agar tidak mengalami kendala dalam pengurusan SIM mereka. Pastikan SIM Anda selalu dalam keadaan aktif dan valid untuk menghindari pelanggaran lalu lintas dan demi keselamatan berkendara.