Amerika Serikat Perketat Kebijakan Imigrasi: Daftar Negara dengan Pembatasan Masuk Ditetapkan
AS Umumkan Daftar Negara yang Terkena Pembatasan Imigrasi
Pemerintahan Presiden Donald Trump kembali mengambil langkah tegas dalam kebijakan imigrasi dengan mengumumkan daftar negara yang warganya dilarang atau dibatasi masuk ke Amerika Serikat. Keputusan ini, yang diumumkan pada Rabu malam, menandai perubahan signifikan dalam kebijakan imigrasi AS dan memicu perdebatan mengenai keamanan nasional dan hak asasi manusia.
Kebijakan baru ini secara penuh melarang warga dari 12 negara untuk memasuki wilayah AS. Negara-negara tersebut adalah:
- Afghanistan
- Myanmar
- Chad
- Republik Demokratik Kongo
- Guinea Khatulistiwa
- Eritrea
- Haiti
- Iran
- Libya
- Somalia
- Sudan
- Yaman
Selain daftar tersebut, tujuh negara lainnya juga menghadapi pembatasan parsial, yang berarti warga negara tersebut masih dapat mengajukan visa dengan persyaratan yang lebih ketat. Negara-negara dengan pembatasan parsial meliputi:
- Burundi
- Kuba
- Laos
- Sierra Leone
- Togo
- Turkmenistan
- Venezuela
Menurut keterangan resmi dari Gedung Putih, keputusan ini diambil sebagai upaya untuk melindungi keamanan nasional dan warga negara Amerika Serikat. Pemerintah berdalih bahwa negara-negara yang masuk dalam daftar tersebut memiliki sistem keamanan dan pemeriksaan identitas yang tidak memadai, sehingga menimbulkan potensi risiko bagi keamanan AS. "Presiden Trump memenuhi janjinya untuk melindungi warga Amerika dari orang asing berbahaya yang ingin datang ke negara kita dan menimbulkan ancaman. Pembatasan yang masuk akal ini bersifat spesifik per negara," tegas Wakil Sekretaris Pers Gedung Putih, Abigail Jackson, melalui platform X.
Kebijakan ini juga mencakup beberapa pengecualian, seperti bagi pemegang green card, anak adopsi, pemegang visa diplomatik, visa khusus dari Afghanistan, atlet, anggota keluarga dekat warga AS, serta individu yang memiliki kepentingan nasional strategis.
Seorang pejabat senior Gedung Putih mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah dipertimbangkan sejak lama, namun dipercepat pelaksanaannya setelah insiden penyerangan antisemit di Colorado. Insiden tersebut dianggap sebagai pemicu yang memperjelas urgensi kebijakan ini. Kebijakan ini mengingatkan pada larangan perjalanan yang diterapkan Trump pada awal masa jabatannya di tahun 2017, yang menargetkan tujuh negara mayoritas Muslim dan menuai banyak protes. Kebijakan tersebut kemudian dibatalkan oleh Presiden Joe Biden pada tahun 2021. Dengan cakupan yang lebih luas dan kriteria keamanan yang lebih ketat, kebijakan yang baru ini berpotensi memicu kontroversi yang sama.
Kebijakan ini merupakan hasil evaluasi mendalam terhadap standar keamanan dan pemeriksaan data imigrasi yang dilakukan oleh negara-negara terkait, sesuai dengan instruksi Presiden Trump kepada para pejabat tinggi pemerintahan.