Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Naik ke Meja Hijau: Uang Tunai Miliaran Rupiah dan Mobil Xpander Jadi Bukti
Kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama selebriti Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, memasuki babak baru. Keduanya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya menjalani proses persidangan atas laporan yang diajukan oleh Reza Gladys.
Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kepolisian, dan setelah mendekam selama tiga bulan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Nikita Mirzani dan Mail kini berada dalam penahanan kejaksaan. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandakan bahwa kasus ini akan segera bergulir di pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, dalam konferensi pers mengungkapkan sejumlah barang bukti yang telah disita oleh penyidik. Barang bukti tersebut meliputi:
- Sejumlah uang tunai dengan nilai fantastis mencapai miliaran rupiah.
- Satu unit mobil Xpander berwarna putih.
- Beberapa perangkat komunikasi.
- Sejumlah dokumen terkait.
"Barang buktinya ada uang, tapi jumlahnya tidak bisa saya sebutkan detail ini, terus ada barang bergerak berupa mobil dan beberapa alat komunikasi yang akan kita gunakan untuk pembuktian dan beberapa dokumen," jelas Haryoko Ari Prabowo.
Meskipun tidak menyebutkan angka pasti, Haryoko Ari Prabowo membenarkan bahwa jumlah uang yang disita mencapai miliaran rupiah dan tersimpan di dalam rekening. Ia hanya menyebutkan angka "Rp 3 sekian miliar" tanpa merinci identitas pemilik rekening tersebut.
Sementara itu, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan lebih lanjut mengenai mobil Xpander yang menjadi salah satu barang bukti dalam kasus ini. Mobil tersebut diduga digunakan sebagai sarana transportasi dalam proses serah terima uang hasil pemerasan dari Reza Gladys kepada Nikita Mirzani.
"(Mobil) digunakan oleh IM untuk menjemput uang tunai dari Pelapor, diserahkan kepada NM," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain:
- Pasal 45 ayat 10 huruf a juncto Pasal 27 b ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55.
- Pasal 369 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
- Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk sementara waktu, Nikita Mirzani akan mendekam di Rutan Pondok Bambu, sementara Mail ditahan di Rutan Cipinang, sambil menunggu jadwal persidangan yang akan ditentukan oleh pengadilan. Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan media karena melibatkan figur publik ternama dan dugaan tindak pidana yang cukup serius.