Serangkaian Kebijakan Ekonomi Terbaru: Diskon Tarif Tol, Stimulus Pelabuhan, Investigasi Fraud Bank, Keluhan Pedagang Tokopedia, dan Regulasi Asuransi Kesehatan Baru
Rangkuman Berita Ekonomi Terkini: Tarif Tol Didiskon, Stimulus Pelabuhan, Investigasi Fraud Bank, Protes Pedagang Tokopedia, dan Perubahan Aturan Asuransi Kesehatan
Serangkaian peristiwa dan kebijakan ekonomi mewarnai pemberitaan hari ini, mulai dari diskon tarif tol hingga perubahan regulasi asuransi kesehatan. Berikut adalah rangkuman berita selengkapnya:
Diskon Tarif Tol untuk Libur Panjang
Kabar baik bagi para pengguna jalan tol, PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama sejumlah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) akan memberikan diskon tarif sebesar 20% di beberapa ruas tol strategis. Kebijakan ini akan berlaku selama 10 hari yang terbagi dalam tiga periode, yaitu:
- 6–9 Juni 2025: Bertepatan dengan libur Idul Adha
- 27–29 Juni 2025: Awal libur sekolah
- 11–13 Juli 2025: Akhir libur sekolah
Direktur Utama Jasa Marga, Rivan Achmad Purwantono, menyatakan bahwa stimulus potongan tarif ini bertujuan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode libur panjang. Diskon ini diharapkan dapat meringankan beban biaya perjalanan dan mendorong aktivitas ekonomi di berbagai daerah.
Stimulus Tarif Pelabuhan hingga 100 Persen
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) turut memberikan stimulus ekonomi dengan memberikan diskon tarif pelabuhan hingga 100%. Kebijakan ini mulai berlaku pada Kamis, 5 Juni 2025, pukul 00.00 di beberapa lintasan komersial, antara lain:
- Merak - Bakauheni (reguler dan eksekutif)
- Ketapang - Gilimanuk
- Lembar - Padangbai
- Kayangan - Pototano
- Sape - Labuan Bajo
- Telaga Punggur - Tanjung Uban
- Ajibata - Ambarita
Diskon ini diharapkan dapat mendukung mobilitas masyarakat, menstimulus pergerakan barang dan orang, serta mempercepat pemulihan ekonomi di berbagai daerah yang terhubung melalui jalur penyeberangan.
Investigasi Dugaan Fraud di Bank Woori Saudara
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (SDRA) tengah menghadapi dugaan kasus kecurangan (fraud) yang dilakukan oleh debitur perusahaan ekspor. Induk perusahaan, Woori Bank Korea (WBK), melaporkan bahwa total nilai eksposur dari kasus ini mencapai 78,5 juta dollar AS. Perusahaan terduga pelaku disinyalir telah mengajukan surat kredit dengan jaminan pembayaran ekspor yang diduga berisi informasi palsu.
Saat ini, Bank Woori Saudara sedang melakukan investigasi mendalam terkait kasus ini untuk mengetahui lebih lanjut mengenai modus operandi dan pihak-pihak yang terlibat.
Protes Pedagang Terkait Integrasi Tokopedia dan TikTok Shop
Integrasi seller center antara Tokopedia dan TikTok Shop menuai protes dari para pedagang di lokapasar Tokopedia. Setelah akuisisi Tokopedia oleh ByteDance Ltd dari GOTO, penjual diminta untuk bermigrasi ke pusat penjualan baru paling lambat 9 Juni 2025. Hal ini memicu kritik dan keluhan dari pedagang yang merasa kesulitan dengan perubahan sistem dan kebijakan yang baru.
Keluhan tersebut banyak disampaikan melalui kolom ulasan aplikasi Tokopedia & TikTok Shop Seller, serta komentar negatif di akun Instagram resmi Tokopedia_tiktokshop.
Perubahan Aturan Asuransi Kesehatan oleh OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait co-payment asuransi kesehatan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Produk Asuransi Kesehatan, peserta asuransi kesehatan diwajibkan menanggung sebagian biaya pengobatan, minimal 10%, baik dalam skema asuransi dengan prinsip ganti rugi (indemnity) maupun yang berbasis pelayanan terkelola (managed care).
OJK menjelaskan bahwa tujuan dari aturan ini adalah untuk mencegah penggunaan layanan kesehatan yang berlebihan (overutilisasi) dan menjaga agar premi tetap ekonomis di tengah inflasi biaya medis. Namun, aturan ini menuai reaksi beragam dari masyarakat. Sebagian merasa khawatir karena harus mengeluarkan biaya tambahan saat berobat, meskipun sudah membayar premi asuransi. Sementara itu, pihak asuransi masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai implementasi aturan baru ini.