Operasi Tambang Nikel di Raja Ampat Terindikasi Langgar Aturan, KLH Ancam Cabut Izin

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan indikasi pelanggaran serius terkait aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan KLH terhadap sejumlah perusahaan pertambangan di kawasan tersebut.

Pengawasan yang berlangsung dari tanggal 26 hingga 31 Mei 2025, bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup dan pengelolaan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan, termasuk potensi pencabutan izin.

Beberapa perusahaan pertambangan nikel yang menjadi sorotan dalam pengawasan ini adalah PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP). Keempat perusahaan ini diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Pelanggaran yang ditemukan bervariasi. PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Tiongkok, terindikasi melakukan aktivitas penambangan di Pulau Manuran tanpa dilengkapi sistem manajemen lingkungan yang memadai dan pengelolaan air limbah yang sesuai standar. Luas area yang terdampak mencapai sekitar 746 hektare. Sebagai tindakan awal, KLH telah memasang plang peringatan untuk menghentikan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

PT Gag Nikel, yang beroperasi di Pulau Gag dengan area konsesi seluas kurang lebih 6.030,53 hektare, juga menjadi perhatian. Operasi penambangan di pulau-pulau kecil seperti Pulau Gag dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

KLH saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap Persetujuan Lingkungan yang dimiliki oleh PT ASP dan PT GN. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku, izin lingkungan perusahaan-perusahaan tersebut akan dicabut.

Menteri Hanif Faisol Nurofiq menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan wilayah pesisir Indonesia. Ia juga menekankan bahwa prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan akan menjadi landasan utama dalam setiap tindakan penegakan hukum.

Terhadap PT Mulia Raymond Perkasa, KLH menemukan bahwa perusahaan ini tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam melakukan kegiatan eksplorasi di Pulau Batang Pele. Akibatnya, seluruh kegiatan eksplorasi perusahaan tersebut dihentikan.

Sementara itu, PT Kawei Sejahtera Mining terbukti melakukan pembukaan lahan tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe. Aktivitas ini menyebabkan sedimentasi di pesisir pantai. Perusahaan ini akan dikenai sanksi administratif berupa kewajiban pemulihan lingkungan dan berpotensi menghadapi gugatan perdata.

Kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan, melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan, dan keadilan antar generasi.

Berikut daftar pelanggaran yang ditemukan:

  • PT Anugerah Surya Pratama: Penambangan tanpa sistem manajemen lingkungan dan pengelolaan air limbah di Pulau Manuran.
  • PT Gag Nikel: Operasi penambangan di Pulau Gag yang bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2014.
  • PT Mulia Raymond Perkasa: Tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam eksplorasi di Pulau Batang Pele.
  • PT Kawei Sejahtera Mining: Pembukaan lahan tambang di luar izin lingkungan dan PPKH di Pulau Kawe yang menyebabkan sedimentasi.