Kebijakan Jam Malam Jawa Barat Kontroversial, Amnesty Internasional Angkat Bicara
Kebijakan jam malam yang diterapkan di Jawa Barat oleh pemerintah provinsi setempat menuai kritik tajam dari Amnesty International Indonesia. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa kebijakan tersebut berpotensi melanggar hak-hak anak yang dijamin oleh Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Menurut Usman Hamid, pendisiplinan anak bukanlah justifikasi yang cukup untuk membatasi kebebasan pribadi mereka. Penerapan jam malam dapat menciptakan diskriminasi dan stigma negatif terhadap anak-anak yang terpaksa atau memiliki alasan untuk berada di luar rumah pada malam hari.
"Penerapan jam malam terhadap anak-anak, sementara kelompok usia lain tidak, menunjukkan perlakuan yang tidak setara dan menciptakan stigma negatif bagi anak-anak yang berada di luar rumah pada malam hari," tegas Usman Hamid.
Lebih lanjut, Usman Hamid menyoroti ancaman pengiriman pelajar yang melanggar jam malam ke barak militer sebagai bentuk pembinaan. Ia menilai bahwa tindakan tersebut berpotensi menimbulkan trauma dan ketakutan yang berdampak negatif pada kondisi psikis dan fisik anak-anak. Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah Jawa Barat untuk mencabut kebijakan kontroversial ini dan mencari pendekatan yang lebih manusiawi serta sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Usman Hamid menekankan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak, termasuk pada malam hari, tanpa harus membatasi ruang gerak mereka melalui aturan-aturan yang dinilai otoriter dan melanggar hak asasi manusia. Sebaliknya, pemerintah daerah seharusnya berfokus pada upaya-upaya yang konstruktif dan edukatif untuk melindungi dan membina generasi muda.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan akan menerapkan sanksi tegas bagi pelajar yang melanggar aturan jam malam. Gubernur Jawa Barat menyatakan bahwa siswa yang kedapatan berkeliaran pada malam hari akan dibina di barak militer. Data pelanggaran akan dihimpun melalui sistem aplikasi khusus yang memungkinkan pemantauan secara real-time. Sistem ini akan menerima laporan dari berbagai pihak, termasuk polisi, Bhabinkamtibmas, Babinsa, kepala desa, dan RT/RW.
Aturan jam malam ini didasarkan pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik yang mulai berlaku sejak 1 Juni 2025. Dalam surat edaran tersebut, gubernur menginstruksikan bupati dan wali kota untuk mengoordinasikan pelaksanaan jam malam hingga tingkat kecamatan dan desa. Kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan pelajar dan mencegah tindakan negatif di malam hari.