Kementerian Kelautan dan Perikanan Dorong Audit Industri Perikanan Tangkap Guna Optimalisasi PNBP
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah berupaya menggenjot penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor perikanan tangkap. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, secara terbuka meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh pengusaha perikanan tangkap di Indonesia.
Permintaan ini dilontarkan Trenggono dalam acara International Day for IUU Fishing di Jakarta, Kamis (5/6/2025). Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap realisasi PNBP sektor perikanan tangkap yang jauh dari potensi seharusnya. Trenggono meyakini bahwa dengan pengelolaan yang tepat, PNBP dari sektor ini dapat mencapai angka yang signifikan, bahkan menyentuh Rp 12 triliun.
"Saat saya masih di DPR, saya sering menyampaikan bahwa PNBP kita seharusnya tidak kurang dari Rp 12 triliun, atau minimal Rp 9 triliun. Namun, pernyataan ini seringkali dianggap remeh," ujarnya.
Trenggono menjelaskan bahwa volume penangkapan ikan di Indonesia mencapai sekitar 7,5 juta ton. Ia mengusulkan skema pembayaran PNBP dalam bentuk ikan, di mana 10% dari total volume tangkapan diserahkan kepada negara. Dengan asumsi harga ikan Rp 12.000 per kilogram, negara berpotensi memperoleh 750 ribu ton ikan atau setara dengan Rp 9 triliun.
"Jika rata-rata tangkapan 7,5 juta ton, maka 10%-nya adalah 750 ribu ton. Saya bahkan mengusulkan pembayaran PNBP dilakukan dengan ikan. Jika kita menerima 750 ribu ton ikan, dan harga per kilogramnya Rp 12 ribu, maka kita bisa mendapatkan Rp 9 triliun," jelasnya.
Di hadapan Anggota IV BPK RI, Haerul Saleh, Trenggono secara tegas meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pengusaha perikanan tangkap. Audit ini diharapkan dapat mengungkap potensi peningkatan PNBP dan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perpajakan.
"Tujuannya adalah untuk menekan potensi kerugian negara dan memastikan seluruh pelaku usaha perikanan tangkap diperiksa. Kita perlu memeriksa badan hukum mereka dan memastikan pembayaran pajak dilakukan dengan benar," tegas Trenggono.
Trenggono juga membedakan antara nelayan tradisional dan pelaku usaha penangkapan ikan. Menurutnya, nelayan tradisional tidak termasuk dalam perhitungan PNBP yang sedang diupayakan peningkatannya. Fokus utama adalah pada pelaku usaha penangkapan ikan yang memiliki skala operasi lebih besar.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya KKP untuk meningkatkan tata kelola sektor perikanan tangkap secara keseluruhan. Selain meningkatkan PNBP, audit ini juga diharapkan dapat mendorong praktik penangkapan ikan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.