Kejagung Buru Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah berupaya mencari keberadaan tiga mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Langkah ini diambil setelah ketiganya berulang kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan yang menelan anggaran hingga Rp 9,9 triliun. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, indikasi awal menunjukkan adanya persekongkolan jahat yang melibatkan berbagai pihak untuk mengarahkan tim teknis agar memprioritaskan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook. Padahal, jenis laptop tersebut dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan siswa saat itu, terutama karena efektivitasnya yang terbatas akibat belum meratanya akses internet di seluruh wilayah Indonesia. Uji coba penggunaan Chromebook pada tahun 2019 juga menunjukkan hasil yang kurang memuaskan.
Anggaran sebesar Rp 9,9 triliun yang digunakan dalam proyek ini berasal dari dua sumber, yaitu Rp 3,5 triliun dari satuan pendidikan dan Rp 6,3 triliun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Sejak meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan pada tanggal 21 Mei lalu, penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, penyidik fokus mendalami peran sejumlah pihak yang tempat tinggalnya telah digeledah. Hal ini bertujuan untuk mengungkap keterkaitan mereka dengan pihak lain dan mencari tahu sejauh mana keterlibatan mereka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Penyidik juga akan meneliti kapasitas para saksi dalam melakukan analisis dan memastikan apakah analisis tersebut murni berasal dari pendapat mereka atau ada unsur perintah atau pesanan tertentu.
Beberapa waktu lalu, penyidik melakukan penggeledahan di dua apartemen milik mantan staf khusus Mendikbudristek, yaitu apartemen FH di Kuningan Place dan apartemen JT di Ciputra World 2 Tower Orchard. Selain itu, penyidik juga menggeledah kediaman I, yang juga merupakan mantan staf khusus Nadiem Makarim, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat ini, penyidik tengah menganalisis barang bukti berupa dokumen elektronik untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait kasus ini. Kejagung juga telah membantah narasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa Nadiem Makarim masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan apartemen miliknya telah digeledah. Klarifikasi ini diberikan setelah beredarnya video yang menggambarkan penggeledahan di sebuah apartemen yang dinarasikan sebagai milik Nadiem Makarim. Kapuspenkum Kejagung menegaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan di apartemen milik salah satu mantan staf khusus Nadiem Makarim.
Lebih lanjut, Kejagung telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiga mantan staf khusus tersebut. Namun, mereka tidak hadir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan. Akibatnya, penyidik mempertimbangkan untuk melakukan upaya pencekalan terhadap ketiganya. Pencekalan telah diberlakukan sejak tanggal 4 Juni, dan ketiga mantan staf khusus tersebut akan dipanggil kembali untuk diperiksa lebih lanjut. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami peran masing-masing pihak dan mengungkap siapa yang memiliki peran paling dominan dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp 9,9 triliun tersebut.
- Penggeledahan apartemen mantan stafsus
- Pemeriksaan saksi-saksi
- Analisis dokumen elektronik
- Klarifikasi status Nadiem Makarim
- Pencekalan mantan stafsus