Indonesia Terapkan Sistem Rating Game Nasional untuk Lindungi Generasi Muda
Indonesia Terapkan Sistem Rating Game Nasional untuk Lindungi Generasi Muda
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktorat Pengembangan Ekosistem Digital (Komdigi) tengah mengimplementasikan sistem klasifikasi game yang komprehensif bernama Indonesia Game Rating System (IGRS). Inisiatif ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Game. Tujuan utama dari IGRS adalah untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari dampak negatif penyalahgunaan game dan memastikan kesesuaian konten dengan norma serta budaya Indonesia.
IGRS akan menjadi standar klasifikasi bagi seluruh game yang beredar di Indonesia, baik yang dikembangkan oleh studio lokal maupun internasional. Sistem ini akan mengkategorikan game berdasarkan kelompok usia yang direkomendasikan, yaitu:
- 3+
- 7+
- 13+
- 15+
- 18+
- RC (Rating Pending)
Ketua Tim Pengembangan Ekosistem Gim Direktorat Ekosistem Digital Komdigi, Damayanti Karina Putri, menjelaskan bahwa regulasi ini mewajibkan semua pengembang dan penerbit game untuk melakukan klasifikasi terhadap produk mereka. Klasifikasi ini akan menjadi penentu rating usia yang sesuai untuk setiap game.
Kominfo menargetkan implementasi penuh IGRS pada tahun 2026. Selama masa persiapan, Komdigi akan aktif melakukan sosialisasi kepada para pengembang game. Tujuannya adalah agar mereka memahami dan dapat menerapkan sistem klasifikasi dengan baik. Sosialisasi ini sejalan dengan program PP Tunas yang bertujuan untuk melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa di ruang digital.
Selain menggandeng pelaku industri game lokal, Kominfo juga menjalin kerja sama dengan International Age Rating Coalition (IARC). Kemitraan ini akan memudahkan adopsi IGRS oleh platform distribusi global yang beroperasi di Indonesia, sehingga standar rating game di Indonesia selaras dengan standar internasional.
Damayanti menambahkan bahwa kolaborasi dengan IARC akan membantu menyelaraskan sistem rating di Indonesia dengan sistem yang berlaku di luar negeri. Standar yang diterapkan oleh Kominfo akan menjadi acuan utama untuk pemeringkatan game di Indonesia.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim menjadi landasan hukum bagi sistem pemeringkatan game yang berlaku saat ini. Peraturan ini mengatur proses pengelompokan game berdasarkan konten dan usia pengguna, yang dilakukan secara mandiri oleh penerbit game. Penjelasan ini disampaikan untuk melengkapi pemberitaan sebelumnya dan memberikan informasi yang lebih akurat kepada masyarakat.