Florawisata Santerra de Laponte Terancam Disegel Akibat Dugaan Pelanggaran Izin

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk mengambil tindakan tegas terhadap Florawisata Santerra de Laponte, sebuah destinasi wisata populer di Kecamatan Pujon. Desakan ini muncul di tengah dugaan kuat bahwa tempat wisata tersebut beroperasi tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang lengkap.

Zulham Akhmad Mubarrok, anggota DPRD Kabupaten Malang, mengungkapkan bahwa usulan penyegelan ini didasari oleh laporan yang diterima dari berbagai dinas di lingkungan Pemkab Malang. Menurut laporan tersebut, pengelola Florawisata Santerra de Laponte telah berulang kali diingatkan untuk melengkapi perizinan yang diperlukan, namun peringatan tersebut diabaikan.

"Kami menerima laporan dari teman-teman dinas di lingkungan pemerintah Kabupaten Malang, kalau mereka berulangkali bersurat dan memperingatkan agar perizinan dilengkapi, tapi terkesan tidak dianggap serius," ungkap Zulham.

Politisi dari PDIP ini menambahkan bahwa pihaknya menemukan indikasi pelanggaran serius yang dilakukan oleh pengelola Santerra. Salah satunya adalah dugaan belum memiliki badan usaha yang sah, baik dalam bentuk PT maupun koperasi, berdasarkan surat dari Dirjen Pajak.

"Selain itu, Santerra de Laponte juga terindikasi belum memiliki NPWP dan tidak pernah membayar pajak kepada negara," bebernya.

Selain masalah badan usaha dan pajak, Zulham juga menyoroti ketidaksesuaian antara dokumen perizinan yang dimiliki oleh Florawisata Santerra dengan kondisi di lapangan. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pada tahun 2019 hanya memberikan izin untuk bangunan seluas 400 meter persegi. Namun, dokumen PKKPR yang diterbitkan pada 20 Februari 2024 menunjukkan pengembangan lahan hingga mencapai 3,6 hektar.

"Terkait hal ini kami masih mendalami. Kalau kemudian di sana ada alih fungsi lahan pertanian, saya kira ini akan menjadi urusan serius. Negara dianggap apa kalau mereka terkesan meremehkan aturan," ujar Zulham.

Senada dengan Zulham, Muhammad Ukasyah Ali Murtadlo, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang, menyoroti masalah lain terkait izin analisis mengenai dampak lalu lintas (Amdal Lalin). Menurutnya, Florawisata Santerra de Laponte belum mengantongi izin Amdal Lalin, padahal jalur di kawasan tersebut memiliki risiko tinggi.

"Jalur di kawasan Florawisata Santerra de Laponte itu berisiko tinggi. Sebab jalur arah Pujon sering macet dan ada tanjakan curam serta berkelok-kelok. Hal ini tentu merugikan masyarakat dan pengguna jalan," beber Ukasyah.

Anggota Fraksi Partai Gerindra ini menambahkan bahwa tanpa kajian lalu lintas yang memadai, potensi kemacetan akan terus terjadi di jalur tersebut, terutama saat antrean masuk ke loket Santerra mengular setiap libur panjang atau akhir pekan.

"Jadi opsi penyegelan bisa ditempuh oleh Dishub dan Satpol PP Kabupaten Malang dalam rangka menegakkan perundang-undangan," pungkasnya.

Berikut adalah poin-poin yang menjadi sorotan DPRD Kabupaten Malang:

  • Dugaan operasi tanpa izin lengkap
  • Dugaan belum memiliki badan usaha dan NPWP
  • Dugaan tidak membayar pajak
  • Ketidaksesuaian IMB dengan luas lahan yang dikembangkan
  • Belum memiliki izin Amdal Lalin
  • Potensi kemacetan akibat tidak adanya kajian lalu lintas