Sengketa Wilayah: Senator Aceh Desak Kemendagri Pulihkan Kedaulatan Empat Pulau

Perseteruan mengenai kepemilikan empat pulau yang terletak di Kabupaten Aceh Singkil terus bergulir, memicu reaksi keras dari seorang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Senator Sudirman Haji Uma dengan tegas mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mengembalikan kedaulatan empat pulau tersebut kepada Provinsi Aceh, menyusul penetapan Kemendagri yang memasukkan pulau-pulau itu ke dalam wilayah administratif Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Senator Haji Uma menyampaikan kekecewaannya atas keputusan tersebut dan menekankan pentingnya menghormati integritas wilayah Aceh. Ia menyerukan kepada semua pihak, khususnya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, untuk merujuk pada perjanjian tahun 1992 yang telah disepakati bersama sebagai landasan penyelesaian sengketa batas wilayah. Perjanjian ini, menurutnya, merupakan acuan resmi yang seharusnya menjadi pedoman dalam menentukan batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara. Ia memperingatkan agar tidak ada pihak yang memperkeruh suasana dengan melontarkan wacana baru yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Kami mendesak Kemendagri untuk bertindak tegas mengembalikan pulau-pulau tersebut kepada Aceh. Kami juga berharap Sumatera Utara menghargai kedaulatan wilayah Aceh, mematuhi kesepakatan tahun 1992, dan menjaga keharmonisan hubungan antarprovinsi yang bertetangga," tegas Haji Uma.

Senator asal Aceh itu juga mempertanyakan dasar usulan pengelolaan bersama pulau-pulau tersebut yang sebelumnya dilontarkan oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Menurutnya, fokus utama saat ini adalah pengembalian kedaulatan dan kejelasan status wilayah, bukan kompromi yang justru mengaburkan batas-batas yang telah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa memperjuangkan hak atas wilayah Aceh merupakan amanah dari rakyat yang harus diperjuangkan.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, telah melakukan pertemuan dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk membahas polemik kepemilikan empat pulau tersebut. Dalam pertemuan itu, Bobby Nasution mengusulkan agar pengelolaan pulau-pulau tersebut dilakukan secara kolaboratif antara kedua provinsi. Ia menyatakan bahwa usulan ini bertujuan untuk meredam potensi konflik dan mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

"Kami hadir di sini untuk mencari solusi bersama dan menyepakati langkah-langkah yang perlu diambil bersama dengan Bapak Gubernur Aceh," kata Bobby Nasution saat bertemu dengan Muzakir Manaf.

Bobby Nasution menjelaskan bahwa pengelolaan kolaboratif ini mencakup pemanfaatan potensi sumber daya alam dan pariwisata yang ada di pulau-pulau tersebut. Ia membuka diri terhadap berbagai opsi terkait status administratif pulau-pulau tersebut, apakah akan tetap berada di bawah Sumatera Utara atau dikembalikan ke Aceh. Yang terpenting, menurutnya, adalah bagaimana potensi yang ada dapat dikelola secara bersama-sama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kedua provinsi.

"Kami terbuka terhadap berbagai opsi. Apakah ini akan langsung ke Provinsi Aceh atau tetap di Sumatera Utara, kami terbuka. Yang terpenting adalah bagaimana kita dapat mengelola potensi yang ada secara bersama-sama, baik sumber daya alam maupun potensi pariwisata, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di kedua provinsi," ujar Bobby Nasution.

Sengketa wilayah ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Aceh dan Sumatera Utara. Diharapkan, Kemendagri dapat segera mengambil langkah-langkah yang bijaksana dan adil untuk menyelesaikan persoalan ini, dengan tetap mengedepankan kepentingan kedua provinsi dan menjaga keharmonisan hubungan antar masyarakat.