Angin Segar Pariwisata Bali: Pemerintah Longgarkan Aturan Pertemuan di Hotel, ASITA Sambut Gembira
Kabar baik menghampiri industri pariwisata Bali. Setelah mengalami tekanan akibat pembatasan anggaran dan larangan pertemuan di hotel, pemerintah pusat kini memberikan lampu hijau bagi pemerintah daerah untuk kembali menyelenggarakan kegiatan pertemuan di fasilitas perhotelan.
Keputusan ini disambut antusias oleh pelaku industri, khususnya yang bergerak di sektor Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE). Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyampaikan bahwa relaksasi ini diberikan dengan catatan, menekankan pentingnya efisiensi namun tidak menghilangkan sepenuhnya kegiatan pertemuan.
I Putu Winastra, Ketua DPD Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (ASITA) Bali, mengungkapkan optimismenya terhadap dampak positif kebijakan ini. Ia meyakini, kelonggaran ini akan menjadi stimulus bagi pertumbuhan industri perhotelan dan sektor tour and travel di Pulau Dewata.
"Ketika ada event nantinya, jika diaplikasikan, agar dilibatkan perusahaan travel. Tapi perusahaan yang memang mengikuti aturan," ujarnya, menekankan pentingnya keterlibatan perusahaan travel lokal yang mematuhi regulasi dalam setiap pelaksanaan kegiatan.
Winastra juga mengingatkan akan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, sebagai landasan dalam penyelenggaraan kegiatan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.
Angga, seorang pemilik perusahaan tour and travel di Bali, turut menyuarakan harapannya. Ia berharap kebijakan ini segera terealisasi dan memberikan dukungan nyata bagi kegiatan-kegiatan pariwisata di Bali, terutama yang bersumber dari pemerintah pusat.
Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
- Relaksasi Pertemuan: Pemerintah daerah diizinkan menyelenggarakan pertemuan di hotel dengan tetap memperhatikan efisiensi anggaran.
- Dampak Positif MICE: Kelonggaran ini diharapkan menghidupkan kembali sektor MICE di Bali.
- Keterlibatan Travel Lokal: ASITA Bali menekankan pentingnya melibatkan perusahaan travel lokal yang taat aturan.
- Perda Pariwisata Budaya: Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2020 menjadi acuan dalam penyelenggaraan pariwisata.
- Harapan Pelaku Industri: Pelaku industri tour and travel menyambut baik dan berharap kebijakan ini segera diimplementasikan.
Dengan adanya kelonggaran ini, diharapkan industri pariwisata Bali dapat kembali bangkit dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah. Keterlibatan seluruh pihak, termasuk pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat, menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan pariwisata Bali yang berkelanjutan dan berkualitas.