Terlantar di Pulau Dewata, Seorang Turis Asal Rusia Dideportasi

Nasib malang menimpa seorang wisatawan asal Rusia berinisial PK, yang terpaksa dideportasi oleh pihak Imigrasi Bali setelah kedapatan terlantar dan hidup tanpa tujuan yang jelas di Pulau Dewata.

Pria berusia 40 tahun yang diketahui memiliki gelar doktor (PhD) di bidang material bangunan ini, dideportasi karena mengalami masalah finansial hingga menyebabkan dirinya melanggar aturan izin tinggal atau overstay di Indonesia.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa tindakan deportasi ini diambil sebagai langkah administratif keimigrasian terhadap warga negara asing yang terbukti melanggar peraturan izin tinggal yang berlaku di wilayah Indonesia. "Kami melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap warga negara asing yang terbukti melanggar aturan izin tinggal di wilayah Indonesia," tegasnya.

Berdasarkan catatan Imigrasi, PK tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 4 September 2024 dengan menggunakan visa kunjungan yang berlaku hingga 22 November 2024. Tujuan kedatangannya adalah untuk berlibur dan melepaskan diri dari rutinitas pekerjaan.

Setelah tiba di Bali, PK menghabiskan enam hari pertama di Ubud, Gianyar. Kemudian, ia melanjutkan perjalanan ke Pantai Amed, Karangasem, dan tinggal di sana selama satu minggu.

Menurut penuturan Dudy, PK baru menyadari bahwa dirinya kehabisan uang setelah dua minggu berada di Bali. Ia sempat berusaha mencari tempat tinggal yang lebih terjangkau, namun usahanya tidak membuahkan hasil.

Karena tidak memiliki cukup uang dan tempat tinggal, PK terpaksa tinggal di sebuah lahan kosong di daerah lembah. Namun, keberadaannya di sana tidak berlangsung lama karena diusir oleh warga sekitar. Setelah itu, ia mencoba mencari perlindungan di sebuah pura.

"Awalnya, PK juga diusir warga karena berteduh di pura. Namun, karena kemurahan hati warga disertai kondisi hujan pada hari itu, ia pun diizinkan untuk tinggal sementara," jelas Dudy.

Petugas Imigrasi kemudian mengamankan PK. Saat diinterogasi, ia mengakui bahwa dirinya sudah tidak memiliki uang. PK juga mengaku sempat membeli tiket pesawat menuju Singapura, namun tidak jadi digunakan karena ia merasa nyaman tinggal di Bali.

Lebih lanjut, PK menyadari pelanggaran yang telah dilakukannya dan menyatakan ketidakmampuannya untuk membayar denda sebesar Rp 1 juta per hari, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kemenkumham.

Akibat pelanggaran tersebut, PK akhirnya dipulangkan ke Rusia melalui Bandara Ngurah Rai setelah overstay selama dua bulan. Selain itu, namanya juga telah diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.