KPK Telusuri Akar Korupsi TKA di Kemnaker, Praktik Suap Diduga Mengakar Sejak 2012
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Fakta terbaru yang terungkap menunjukkan bahwa praktik koruptif ini telah berlangsung jauh lebih lama dari yang diperkirakan sebelumnya, bahkan disinyalir sudah terjadi sejak tahun 2012.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, mengungkapkan bahwa temuan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik KPK. "Praktik ini bukan hanya dari 2019. Dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan, memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012," ujarnya dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).
Untuk memperjelas duduk perkara dan mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain, KPK berencana memanggil dan meminta keterangan dari mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang pernah menjabat. Hal ini dilakukan untuk mendalami lebih lanjut proses suap yang diduga terjadi secara berjenjang.
"Terkait menteri, apakah ada KPK potensi sampai ke menteri atau melakukan klarifikasi kepada menteri? tentunya sama, dugaan ini tentu ada. Tadi sudah saya sampaikan bahwa ini adalah gratifikasinya diterima secara berjenjang," jelas Budi.
KPK juga akan menelusuri apakah praktik korupsi ini melibatkan pejabat tinggi di Kemnaker. "Apakah ada petunjuk ke arah yang paling atas di kementerian tersebut? sedang kami perdalam, dalam proses penyidikan. Nanti akan tetap kami klarifikasi apakah hal tersebut sampai ke level paling atas di kementerian ketenagakerjaan, itu pasti akan kami laksanakan," imbuhnya.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, KPK akan berpegang pada alat bukti yang diperoleh selama penyidikan. Tidak menutup kemungkinan, KPK akan meminta klarifikasi dari Menaker periode 2014-2019 Hanif Dakiri, serta Menaker periode 2019-2024 Ida Fauziyah.
"Tadi sudah saya sampaikan juga ya, berjenjang dari Pak Menteri HD sampai IF, tentunya pasti akan kita klarifikasi terhadap beliau-beliau terkait dengan praktik yang ada di bawahnya," kata Budi.
"Karena secara manajerial tentunya beliau-beliau adalah pengawasnya. Apakah praktik ini sepengetahuan atau seijin atau apa, perlu kita klarifikasi. Hal tersebut sangat penting untuk kita laksanakan," pungkasnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) di Kemnaker. Berikut adalah daftar lengkap tersangka:
- Suhartono, selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023
- Haryanto, selaku Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional
- Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019
- Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025
- Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025
- Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025
- Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025
- Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025
Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing di Kemnaker. KPK mengungkap bahwa praktik korupsi ini terjadi selama periode 2019-2023, dengan total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 53 miliar.