Saksi Ahli Ungkap Konsekuensi Hukum Penyadapan Ilegal KPK dalam Sidang Kasus Harun Masiku
Dalam sidang kasus dugaan suap pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, terungkap potensi masalah hukum terkait praktik penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Muhammad Fatahillah Akbar, ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam keterangannya, Fatahillah menegaskan bahwa hasil penyadapan yang dilakukan tanpa izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak dapat dianggap sah sebagai alat bukti di pengadilan.
Fatahillah menjelaskan, ketentuan ini berlaku surut sejak Mahkamah Agung (MA) membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur tentang penyadapan. Pembatalan ini mengharuskan KPK untuk memperoleh izin dari Dewas sebelum melakukan penyadapan. Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, mencecar Fatahillah dengan pertanyaan kritis terkait implikasi dari putusan MA tersebut. Febri menanyakan apakah KPK masih memerlukan izin Dewas untuk melakukan penyadapan setelah putusan MA. Fatahillah menjawab bahwa meskipun izin tidak lagi diperlukan, KPK tetap wajib memberitahukan kegiatan penyadapan kepada Dewas. Lebih lanjut, Fatahillah menegaskan bahwa jika penyadapan dilakukan sebelum putusan MA, izin dari Dewas adalah suatu keharusan.
"Kalau tidak ada izin Dewas sah enggak bukti penyadapan itu?" tanya Febri. "Mungkin dalam konteks ini kalau tidak menggunakan izin tersebut ya tidak sah," jawab Fatahillah.
Fatahillah menekankan pentingnya bagi penyidik KPK untuk mematuhi aturan yang mengatur proses penyadapan. Kepatuhan ini krusial untuk memastikan bahwa alat bukti yang diperoleh sah dan dapat diterima di pengadilan. Febri kemudian mempertanyakan penerapan Undang-Undang KPK terhadap penyelidikan yang dimulai pada 20 Desember 2019, setelah undang-undang tersebut diundangkan pada 17 Oktober 2019. Fatahillah menjawab bahwa jika penyelidikan dimulai setelah undang-undang KPK berlaku, maka proses penyadapan harus tunduk pada undang-undang tersebut. Dengan kata lain, KPK wajib mematuhi prosedur yang ditetapkan dalam undang-undang, termasuk memperoleh izin dari Dewas jika penyadapan dilakukan sebelum putusan MA.