Prudential Indonesia Klarifikasi Terkait Pencantuman Situs Prudential.com dalam Daftar PSE Kominfo
PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) angkat bicara mengenai pemberitaan terkait pencantuman situs Prudential.com dalam daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang dirilis oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Perusahaan menegaskan bahwa situs tersebut tidak terafiliasi dengan Prudential Indonesia maupun entitas syariahnya, PT Prudential Sharia Life Assurance.
Dalam pernyataan resminya, Prudential Indonesia menyampaikan bahwa situs Prudential.com merupakan properti dari Prudential Financial Inc., sebuah perusahaan asuransi jiwa yang berpusat di Amerika Serikat. Penegasan ini bertujuan untuk menghindari kebingungan di masyarakat, mengingat kesamaan nama yang berpotensi menimbulkan misinterpretasi.
"Kami ingin mengklarifikasi bahwa situs Prudential.com tidak memiliki hubungan apapun dengan PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) dan PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah)," demikian bunyi pernyataan resmi perusahaan.
Prudential Indonesia dan Prudential Syariah merupakan bagian dari grup Prudential Plc, sebuah perusahaan jasa keuangan yang berbasis di Hong Kong. Grup ini memiliki fokus bisnis di bidang asuransi jiwa dan kesehatan serta manajemen aset, dengan wilayah operasional utama di Asia dan Afrika.
Untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat, Prudential Indonesia juga menyertakan daftar situs web resmi yang dikelola oleh perusahaan:
- Prudential Indonesia: www.prudential.co.id
- Prudential Syariah: www.prudentialsyariah.co.id
- Grup Prudential plc: www.prudentialplc.com
"Kami dapat mengonfirmasi bahwa Prudential Indonesia dan Prudential Syariah senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia," lanjut pernyataan tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Kominfo memberikan peringatan kepada 36 PSE Lingkup Privat untuk segera melakukan pendaftaran atau pemutakhiran data. Peringatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan menjaga keamanan serta keandalan data dalam ekosistem digital Indonesia.
Daftar PSE yang diperingatkan oleh Kominfo mencakup berbagai sektor industri digital, termasuk nama-nama besar seperti Apple dan Google. Kementerian berharap agar para PSE segera merespons peringatan ini dan menyelesaikan proses pendaftaran atau pemutakhiran data yang diperlukan.