Korupsi Izin TKA: Dana Pemerasan di Kemenaker Diduga Mengalir untuk Konsumsi Internal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan dana hasil pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dana sebesar Rp 53,7 miliar yang dikumpulkan dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019 hingga 2024, diduga sebagian besar digunakan untuk kepentingan internal Kemenaker.

"Dari hasil investigasi, KPK mengidentifikasi adanya aliran dana sekitar Rp 8,94 miliar yang digunakan untuk membiayai makan malam bagi 85 staf di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta)," ungkap Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/6/2025). Selain itu, lanjut Budi, sebagian dana haram tersebut juga digunakan untuk kegiatan-kegiatan non-budgeter lainnya.

Lebih lanjut, KPK mengungkapkan bahwa petugas kebersihan yang bekerja di lingkungan Dirjen Binapenta juga turut menerima aliran dana hasil pemerasan tersebut dengan total mencapai Rp 5,4 miliar. Namun, dana tersebut telah dikembalikan ke negara.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

  • Suhartono (SH): Eks Dirjen Binapenta dan PKK
  • Haryanto (HY): Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025
  • Wisnu Pramono (WP): Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019
  • Devi Angraeni (DA): Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA
  • Gatot Widiartono (GTW): Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
  • Putri Citra Wahyoe (PCW): Staf
  • Jamal Shodiqin (JMS): Staf
  • Alfa Eshad (ALF): Staf

Para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap TKA yang ingin bekerja di Indonesia melalui proses pengurusan RPTKA. Modusnya, mereka memanfaatkan celah dalam proses verifikasi data online hingga wawancara untuk meminta sejumlah uang dari para agen TKA. Agen yang bersedia membayar akan dipermudah dalam melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan, sementara yang tidak, akan dipersulit dan tidak diberi informasi yang jelas mengenai status kelengkapan berkas mereka.

"Praktik ini memaksa para agen TKA untuk kembali mendatangi oknum-oknum tersebut agar proses pengurusan izin mereka dapat berjalan lancar," jelas Budi. Kasus ini menjadi sorotan tajam terhadap integritas dan profesionalitas aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker, serta menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah praktik korupsi dan pungutan liar di sektor pelayanan publik.