Visa Furoda Ditolak: Travel Haji Hadapi Risiko dan Beban Moral

Gagalnya Visa Furoda: Calon Jemaah Haji Kecewa, Travel Umrah Telan Pil Pahit

Gagalnya penerbitan visa haji furoda oleh otoritas Arab Saudi untuk tahun 2025 telah menimbulkan kekecewaan mendalam bagi calon jemaah dan pemilik travel haji dan umrah. Haji Furoda, yang dikenal sebagai program haji undangan khusus dari Pemerintah Arab Saudi, kini menjadi mimpi yang tertunda bagi banyak orang.

Aida Setyawan, Direktur Massa Makmor World, mengungkapkan bahwa penolakan visa ini tidak hanya berdampak pada kerugian materi, tetapi juga beban moral yang signifikan bagi pihaknya. Meskipun demikian, Aida mengakui bahwa kegagalan visa merupakan risiko yang tak terhindarkan dalam penyelenggaraan haji melalui jalur furoda. Sejak awal, pihaknya telah mengkomunikasikan potensi risiko ini kepada calon jemaah, sehingga mereka cenderung lebih pasrah dan ikhlas menerima kenyataan ini.

Menurut Aida, perubahan aturan atau regulasi yang mendadak dari Pemerintah Arab Saudi sudah menjadi hal yang lumrah terjadi menjelang musim haji. Namun, kali ini, dampaknya terasa lebih signifikan karena menyangkut penerbitan visa. Aida menambahkan bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak memberikan penjelasan resmi terkait penolakan visa furoda ini. Kejadian ini menjadi pengalaman pertama bagi banyak jemaah haji Indonesia, yang sebelumnya hanya menghadapi masalah kuota yang diperkecil atau perubahan regulasi yang tidak terlalu masif.

Beruntungnya, Massa Makmor World belum melakukan pemesanan hotel ketika kabar penolakan visa ini datang. Hal ini mengurangi kerugian materi yang harus ditanggung. Aida mencontohkan beberapa travel lain yang telah memesan dan menempatkan jemaah di hotel di Jakarta harus mengeluarkan biaya tambahan untuk akomodasi dan konsumsi.

Solusi yang saat ini dapat dilakukan adalah pengembalian uang (refund) kepada calon jemaah sesuai dengan yang tertera dalam nota kesepahaman (MoU). Aida berharap agar pemerintah Indonesia dapat meningkatkan posisi tawar (bargaining position) dengan Pemerintah Arab Saudi agar jemaah haji Indonesia selalu diprioritaskan. Ia juga berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Haji Furoda: Jalur Alternatif dengan Risiko Tinggi

Haji furoda merupakan program haji yang diselenggarakan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi melalui undangan khusus atau visa mujamalah. Program ini tidak menggunakan kuota haji reguler maupun kuota haji plus nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, warga negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan undangan visa haji furoda dari Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yaitu lembaga berbadan hukum yang telah mendapat izin dari Menteri Agama untuk menyelenggarakan haji khusus.

Namun, jalur furoda juga memiliki risiko tersendiri, seperti yang dialami oleh calon jemaah haji tahun ini. Penolakan visa menjadi salah satu risiko yang harus dipertimbangkan sebelum memilih jalur ini. Meskipun menawarkan kemudahan dan fleksibilitas, haji furoda tetap membutuhkan persiapan yang matang dan pemahaman yang baik terkait regulasi yang berlaku.