Ketua DPD Hanura Jawa Tengah Terjerat Kasus Prostitusi, Dicekal ke Luar Negeri
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya, kini menghadapi proses hukum serius setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah. Penetapan tersangka ini terkait dugaan keterlibatannya dalam penyediaan layanan tari telanjang di sebuah tempat karaoke yang ia miliki. Imbas dari status hukumnya, Bambang Raya kini dikenakan pencekalan bepergian ke luar negeri.
Kombes Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, menjelaskan bahwa pencekalan terhadap Bambang Raya dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng memiliki bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. Proses pemanggilan terhadap yang bersangkutan telah dilakukan, dan pemeriksaan lebih lanjut dijadwalkan pada pekan mendatang. "Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Saat ini, kami telah mengajukan pencekalan agar tersangka tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia," ujar Kombes Artanto.
Menurut penyelidikan polisi, Bambang Raya diduga kuat sebagai pemilik karaoke Mansion KTV and bBr yang berlokasi di Jalan Kiai Saleh, Kota Semarang. Tempat hiburan tersebut disinyalir menyediakan layanan prostitusi terselubung dengan modus operandi yang disebut "Mashed Potato". Modus ini melibatkan pemandu karaoke yang juga merangkap sebagai penari telanjang, yang menjadi daya tarik utama bagi pelanggan.
Kombes Artanto menambahkan, "Aliran dana dari kegiatan ilegal ini diduga langsung diterima oleh tersangka. Yang bersangkutan juga mengetahui secara detail operasional karaoke tersebut dan menerima keuntungan dari hasil kegiatan tersebut." Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan di Karaoke Mansion pada tanggal 27 Februari 2025. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 16 pemandu lagu serta beberapa orang yang diduga berperan sebagai mucikari, yang dikenal dengan sebutan 'Papi' dan 'Mami'.
Sebelumnya, seorang wanita berinisial YS, yang dikenal dengan panggilan 'Mami U', telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. YS diduga berperan sebagai pengatur utama aktivitas tari telanjang di karaoke tersebut. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada Bambang Raya sebagai pemilik dan pihak yang bertanggung jawab atas operasional tempat hiburan tersebut. "Tersangka BR ini adalah seorang pengusaha dan juga merupakan ketua atau pengurus dari salah satu partai politik di Jawa Tengah," jelas Kombes Artanto.
Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Bambang Raya menyatakan bahwa ia telah mengetahui informasi tersebut. Melalui pesan singkat, ia mengungkapkan bahwa dirinya sedang berada di Jakarta dan berencana untuk kembali ke Semarang pada akhir pekan ini. "Iya, saya sekarang masih di Jakarta. Rencana hari Sabtu saya pulang ke Semarang," tulis Bambang Raya.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Penetapan Tersangka: Bambang Raya, Ketua DPD Hanura Jateng, ditetapkan sebagai tersangka.
- Pencekalan: Bambang Raya dicekal bepergian ke luar negeri.
- Dugaan Kasus: Penyediaan layanan tari telanjang di karaoke miliknya.
- Modus Operandi: Layanan prostitusi terselubung dengan nama "Mashed Potato".
- Pengungkapan Kasus: Berawal dari penggerebekan di Karaoke Mansion pada 27 Februari 2025.
- Tanggapan Tersangka: Bambang Raya mengaku tahu dan akan kembali ke Semarang.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.