Kontroversi Penghormatan Polantas pada Kendaraan Dinas di Jalur Transjakarta: Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Viral di media sosial, video yang memperlihatkan dua petugas kepolisian lalu lintas (Polantas) memberikan hormat kepada sebuah mobil berpelat dinas yang melintas di jalur Transjakarta memicu beragam reaksi di masyarakat. Menanggapi kejadian tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Komarudin, memberikan penjelasan.
Komarudin menyatakan bahwa tindakan penghormatan yang dilakukan oleh anggotanya kepada kendaraan dinas adalah hal yang wajar. Namun, penegasan ini hanya sebatas pada aspek penghormatan itu sendiri, dan tidak serta merta melegalkan tindakan kendaraan dinas tersebut memasuki jalur khusus Transjakarta.
Lebih lanjut, Komarudin menjelaskan bahwa pelanggaran lalu lintas, termasuk memasuki jalur Transjakarta, kini terpantau secara elektronik melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem ETLE secara otomatis merekam setiap pelanggaran dan mengirimkan bukti tersebut kepada instansi yang menaungi kendaraan dinas yang bersangkutan. Langkah ini diambil untuk memastikan penindakan yang transparan dan akuntabel.
"Baik kendaraan dengan pelat hitam maupun pelat merah, semuanya terekam oleh kamera ETLE, dan secara otomatis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan terblokir," ujar Komarudin. Ia menambahkan bahwa khusus untuk kendaraan dinas milik Polri, hasil rekaman ETLE akan langsung diteruskan ke Propam, sementara untuk kendaraan dinas TNI akan diserahkan kepada Polisi Militer.
Meski demikian, Komarudin mengaku belum mengetahui secara pasti identitas kendaraan dinas yang terekam dalam video viral tersebut, termasuk lokasi kejadiannya. Ia menjelaskan bahwa saat kejadian, fokus utama petugas di lapangan adalah mengurai kemacetan. Penindakan pelanggaran, lanjutnya, diserahkan sepenuhnya kepada sistem ETLE untuk menghindari potensi negosiasi atau intimidasi di lapangan.
Klarifikasi dari Polda Metro Jaya ini diharapkan dapat meredam spekulasi dan memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai mekanisme penindakan pelanggaran lalu lintas, khususnya yang melibatkan kendaraan dinas. Sistem ETLE diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam menekan angka pelanggaran dan meningkatkan disiplin berlalu lintas di ibu kota.
Berikut mekanisme penindakan pelanggaran dengan bukti dari sistem ETLE:
- Kamera ETLE merekam pelanggaran.
- Bukti pelanggaran dikirimkan ke instansi terkait kendaraan dinas.
- STNK kendaraan diblokir secara otomatis.
- Untuk Polri, bukti pelanggaran diteruskan ke Propam.
- Untuk TNI, bukti pelanggaran diteruskan ke Polisi Militer.