Sindikat Pemalsuan SIM di Medan Dibongkar, Jual Ratusan Ribu Rupiah
Aparat kepolisian Kota Medan berhasil mengungkap jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang meresahkan masyarakat. Dua orang pria, Indra Muhammad Lubis (42) dan Ozlan Iskak Manurung (48), kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan atas keterlibatan mereka dalam praktik ilegal ini.
Kombes Gidion Arif Setyawan, Kepala Polrestabes Medan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Mahoni, Medan Timur. Laporan tersebut mengindikasikan adanya praktik percaloan yang menawarkan pembuatan SIM B1 dengan proses yang tidak lazim.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Ozlan Iskak Manurung berhasil diamankan terlebih dahulu pada Jumat, 23 Mei 2025. Dari penangkapan Ozlan, polisi kemudian mengembangkan kasus ini hingga akhirnya berhasil meringkus Indra Muhammad Lubis di sebuah warung internet (warnet) di Jalan IAIN.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa Indra merupakan otak dari sindikat pemalsuan SIM ini. Ia bertugas membuat SIM palsu dengan memanfaatkan SIM kedaluwarsa yang diperoleh dari Ozlan. SIM bekas tersebut dibeli dengan harga Rp 50.000. Indra kemudian menghapus identitas asli pada SIM tersebut menggunakan peralatan sederhana seperti amplas dan cutter. Setelah bersih, ia mencetak data pemesan dan menempelkannya di kartu SIM.
"Pelaku menjual SIM palsu tersebut dengan harga antara Rp 400.000 hingga Rp 600.000," ungkap Kombes Gidion dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Kamis (15/6/2025).
Berdasarkan pengakuan Indra, ia telah menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih satu tahun dan berhasil memproduksi sekitar 30 SIM palsu. Dalam menjalankan aksinya, Indra bekerja sama dengan Ozlan yang bertugas mencari pelanggan dan mengumpulkan SIM-SIM bekas.
Polisi juga melakukan penggeledahan di tempat tinggal Indra di kawasan Jalan Sei Deli. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah dokumen palsu lainnya, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), surat nikah, dan surat tanah.
"Ozlan mengaku baru pertama kali terlibat dalam aksi ini, sementara Indra sudah beroperasi selama hampir setahun," jelas AKBP I Made Parwita, Kasat Lantas Polrestabes Medan.
Lebih lanjut, AKBP I Made Parwita memastikan bahwa tidak ada keterlibatan anggota Satlantas Polrestabes Medan dalam kasus pemalsuan SIM ini. Pihaknya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk praktik ilegal yang dapat merugikan masyarakat.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen.