Investigasi Internal Kominfo Ungkap Celah Keamanan dan Tata Kelola PDNS Pasca Serangan Ransomware
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah merampungkan evaluasi internal terkait pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) setelah insiden serangan ransomware yang melumpuhkan sejumlah layanan publik. Tim evaluasi yang dibentuk khusus untuk menginvestigasi kelemahan dalam proyek strategis ini, telah menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan yang akan menjadi landasan bagi langkah-langkah korektif yang akan diambil.
Inspektur Jenderal Kominfo, Arief Tri Hardiyanto, mengungkapkan bahwa evaluasi mendalam telah dilakukan dari sisi teknis dan tata kelola. Mengingat kompleksitas pengamanan infrastruktur data seperti PDNS, tim audit melibatkan para ahli yang memiliki sertifikasi khusus di bidang data center. Hal ini memastikan bahwa penilaian tidak hanya dilakukan dari aspek umum, tetapi juga dari sisi teknis yang mendalam.
Temuan dan Rekomendasi
Tim evaluasi menemukan sejumlah kelemahan dalam penyelenggaraan PDNS, yang mencakup aspek teknis dan tata kelola. Hasil evaluasi ini telah dirumuskan menjadi rekomendasi perbaikan yang akan menjadi dasar dalam menyusun langkah korektif berikutnya. Audit dilakukan dari tiga aspek utama: tata kelola, sumber daya manusia, dan tata kelola teknologi.
Dukungan terhadap Proses Hukum dan Penguatan Pengawasan Internal
Seiring dengan munculnya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek PDNS, Kominfo menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan. Kementerian juga berupaya memperkuat pengawasan internal guna mencegah terjadinya penyimpangan di masa mendatang. Hasil evaluasi internal akan digabungkan dengan rekomendasi dari Presiden untuk memperbaiki tata kelola secara keseluruhan.
Menteri Komunikasi dan Informatika sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk mendukung aparat penegak hukum dalam proses hukum terkait proyek PDNS. Sebagai bentuk dukungan, kementerian telah membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data.
Tindakan terhadap Tersangka
Menyusul penetapan beberapa tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk mantan pejabat Kominfo, kementerian telah mengambil tindakan tegas. Dua pegawai Kominfo yang ditetapkan sebagai tersangka telah diberhentikan dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini menunjukkan keseriusan Kominfo dalam menindaklanjuti kasus ini dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan proyek-proyek strategis.
Dengan adanya evaluasi internal dan dukungan terhadap proses hukum, Kominfo berupaya untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa proyek-proyek infrastruktur digital strategis dikelola secara profesional dan akuntabel.