Komnas HAM Soroti Dugaan Pemberangusan Serikat Pekerja, Minta Atensi Kapolri dan Pembenahan Sistem Peradilan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti maraknya dugaan praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja yang dilaporkan terjadi di berbagai perusahaan menjelang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menanggapi fenomena ini, Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi penting yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Mahkamah Agung (MA).

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Komnas HAM, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Atnike Nova Sigiro, mengungkapkan keprihatinannya atas laporan-laporan yang diterima terkait dugaan union busting. Komnas HAM mendorong Kapolri untuk memberikan perhatian khusus pada kasus-kasus ini, mengingat praktik pemberangusan serikat pekerja sering kali menjadi indikasi awal sebelum terjadinya PHK massal.

Komnas HAM merekomendasikan kepada Kapolri untuk:

  • Memberikan atensi khusus terhadap laporan dugaan union busting.
  • Memperkuat Desk Ketenagakerjaan Polri agar berfungsi optimal dan independen dalam menangani kasus-kasus terkait ketenagakerjaan.
  • Meningkatkan kapasitas anggota kepolisian di Desk Ketenagakerjaan dengan memberikan pelatihan dan pemahaman yang mendalam mengenai praktik PHK yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Komnas HAM juga memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) untuk:

  • Memastikan terselenggaranya pengadilan hubungan industrial (PHI) secara independen, imparsial, dan adil dalam mengadili sengketa PHK.
  • Memperkuat kapasitas hakim PHI dengan memberikan pelatihan dan pemahaman yang komprehensif mengenai praktik PHK dan isu-isu ketenagakerjaan lainnya.
  • Memperkuat pengawasan atas pelaksanaan putusan PHI yang telah berkekuatan hukum tetap, terutama dalam pemenuhan hak-hak pekerja yang terkena PHK, seperti pesangon dan hak-hak normatif lainnya.

Komnas HAM mencatat bahwa selama periode Januari 2023 hingga Maret 2025, pihaknya telah menerima 134 pengaduan masyarakat terkait persoalan PHK. Dari jumlah tersebut, terindikasi bahwa 8.786 pekerja menjadi korban PHK. Data ini menunjukkan bahwa persoalan PHK masih menjadi isu krusial yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan.

Dengan rekomendasi ini, Komnas HAM berharap agar Kapolri dan MA dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk melindungi hak-hak pekerja dan mencegah praktik union busting serta PHK yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap hak-hak pekerja merupakan bagian penting dari pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia.