Ketua Partai Politik di Jawa Tengah Terjerat Kasus Striptis Berbayar di Karaoke Miliknya

Penyidik dari Polda Jawa Tengah telah menetapkan seorang pengusaha karaoke di Semarang, Bambang Raya, sebagai tersangka dalam kasus penyediaan layanan tari striptis ilegal. Tersangka diketahui merupakan ketua dari sebuah partai politik di Jawa Tengah.

Kombes Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, mengonfirmasi penetapan tersangka Bambang Raya oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng pada Senin, 2 Mei lalu. "Tersangka BR adalah pemilik Mansion KTV Bar Semarang. Yang bersangkutan menyediakan layanan pornografi berupa tarian striptis," ujar Artanto di Mapolda Jateng, Semarang Selatan, Kamis (5/6/2025).

Artanto menambahkan, "Tersangka BR adalah seorang pengusaha dan juga ketua atau pengurus salah satu partai politik di Jawa Tengah."

Bambang Raya, yang menjabat sebagai Ketua DPD Partai Hanura Jateng, diduga kuat mengetahui dan terlibat langsung dalam operasional bisnis karaoke tersebut. Ia juga dituduh menerima keuntungan dari aktivitas ilegal yang berlangsung di tempat hiburan miliknya.

"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka karena memahami operasional karaoke, mengetahui, dan menerima hasil operasional karaoke itu," jelas Artanto.

Modus operandi yang dijalankan di Karaoke Mansion adalah menawarkan paket layanan karaoke "plus-plus", yang mencakup pemandu lagu yang bersedia menampilkan tarian striptis. Paket ini dikenal dengan nama sandi "Mashed Potato".

"Satu paket layanan striptis dihargai Rp 5,8 juta," ungkap Artanto. Pihak kepolisian masih mendalami dugaan keterlibatan penari di bawah umur dalam praktik ini.

Bambang Raya dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Bambang Raya menyatakan telah mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia berencana kembali ke Semarang pada akhir pekan ini. "Iya, saya sekarang masih di Jakarta. Rencana hari Sabtu saya pulang ke Semarang, Tks. (BR)," tulis Bambang singkat.

Kasus ini terungkap pada 27 Februari 2025, ketika aparat kepolisian menggerebek Karaoke Mansion di Jalan Kiai Saleh. Dalam penggerebekan tersebut, 16 pemandu lagu serta beberapa orang yang diduga berperan sebagai "Papi" dan "Mami" diamankan untuk dimintai keterangan.