Korupsi TKA di Kemnaker: Mantan Dirjen Diduga Terima Suap Miliaran Rupiah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Terbaru, KPK mengungkap bahwa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) berinisial HY, diduga menerima aliran dana haram sebesar Rp 18 miliar dari hasil pemerasan pengurusan TKA.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menjelaskan bahwa praktik korupsi ini berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2024, dengan total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 58 miliar. Dana tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah oknum di lingkungan Kemnaker. Selain HY, beberapa nama lain juga disebut menerima bagian dari uang haram tersebut, antara lain SH (Rp 460 juta), WP (Rp 580 juta), DA (Rp 2,3 miliar), dan GW (Rp 6,3 miliar).
Tiga staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) juga turut menikmati hasil korupsi ini. Mereka adalah Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).
Budi menambahkan bahwa sebagian dari dana hasil pemerasan, sekitar Rp 8 miliar, digunakan untuk keperluan konsumsi dan kegiatan non-budgeter para staf di lingkungan Dirjen Binapenta. Kendati demikian, beberapa staf telah mengembalikan sebagian uang yang mereka terima, dengan total pengembalian mencapai Rp 5 miliar.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya adalah mantan Dirjen Binapenta dan PKK, yaitu Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2020-2023) dan Haryanto (Dirjen PPTKA tahun 2019-2024, Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025, dan Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional).
Modus operandi dalam kasus ini adalah pemerasan terhadap calon TKA yang ingin bekerja di Indonesia. Para TKA diwajibkan mengurus Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yang kewenangannya berada di tangan Dirjen Binapenta. Oknum-oknum di Kemnaker memanfaatkan celah dalam proses pembuatan RPTKA untuk melakukan pemerasan.
Berikut daftar lengkap delapan tersangka dalam kasus ini:
- Suhartono
- Haryanto
- Wisnu Pramono
- Devi Angraeni
- Gatot Widiartono
- Putri Citra Wahyoe
- Jamal Shodiqin
- Alfa Eshad
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan penyelidikan terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan TKA di Kemnaker pada periode 2020-2023. KPK menduga bahwa pejabat di Kemnaker telah melakukan pemerasan terhadap calon TKA yang ingin bekerja di Indonesia, dengan total uang yang terkumpul mencapai Rp 53 miliar.