Bank Jambi Pulihkan Dana Nasabah Korban Fraud: OJK Apresiasi Komitmen Perlindungan Konsumen

Kasus pembobolan dana nasabah yang menimpa Bank Jambi beberapa waktu lalu memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Jambi mengumumkan bahwa Bank Jambi telah berhasil memulihkan sebagian besar kerugian nasabah, yakni sebesar Rp5,43 miliar. Dana ini dikembalikan kepada nasabah yang menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh mantan karyawan bank.

Kepala OJK perwakilan Jambi, Yan Iswara Rosya, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat dan tanggap Bank Jambi dalam menangani kasus ini. Menurutnya, pengembalian dana tersebut menunjukkan komitmen Bank Jambi untuk melindungi kepentingan konsumen dan mematuhi regulasi yang berlaku. Total kerugian akibat tindakan fraud yang dilakukan oleh Regina (26), mantan analis kredit Bank Jambi Cabang Kerinci, mencapai Rp7,1 miliar. Sisa kerugian, di luar Rp5,43 miliar yang ditanggung bank, berasal dari hasil sitaan rekening tersangka yang juga telah dikembalikan kepada para nasabah yang dirugikan.

Kronologi Kasus dan Respons Bank

Kasus ini bermula dari kecurigaan nasabah terhadap pengajuan pinjaman yang tak kunjung cair. Setelah dilakukan investigasi internal, Bank Jambi menemukan adanya indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh Regina. Modus operandi yang digunakan adalah dengan memanfaatkan data dan kepercayaan nasabah untuk melakukan penarikan dana secara tidak sah dari 27 rekening tabungan sejak tahun 2023 hingga 2024.

Menanggapi kejadian ini, Bank Jambi segera melakukan serangkaian tindakan korektif dan preventif. Beberapa langkah yang diambil antara lain:

  • Pengembalian Dana Nasabah: Bank Jambi memprioritaskan pengembalian dana nasabah yang menjadi korban penipuan.
  • Perbaikan SOP: Bank Jambi melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) internal, terutama terkait dengan penarikan dana tabungan oleh pihak ketiga.
  • Penguatan Pengawasan Internal: Bank Jambi meningkatkan pengawasan internal dan fungsi pengawasan operasional untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
  • Sanksi Pegawai: Bank Jambi memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang terbukti lalai dalam pengawasan.
  • Sosialisasi SOP: Bank Jambi melakukan sosialisasi secara intensif mengenai implementasi SOP, manajemen risiko, dan pencegahan fraud kepada seluruh pegawai.

Pelanggaran SOP dan Kelemahan Pengendalian Internal

OJK mengidentifikasi bahwa kasus fraud ini terjadi akibat adanya pelanggaran SOP yang dilakukan oleh petugas bank, termasuk teller dan head teller. Petugas tersebut dinilai tidak mengikuti ketentuan internal bank terkait penarikan tabungan, terutama penarikan dana oleh pihak ketiga. Selain itu, terdapat kelemahan dalam pengendalian internal dan fungsi pengawasan operasional bank yang perlu diperbaiki.

Tindakan Hukum dan Hukuman Pelaku

Pihak kepolisian telah berhasil menangkap Regina dan menjeratnya dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Regina terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp500 miliar.

Peran OJK dalam Pengawasan dan Perlindungan Konsumen

OJK menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan memastikan bahwa lembaga jasa keuangan, termasuk Bank Jambi, mematuhi peraturan yang berlaku dan mengedepankan perlindungan konsumen. OJK juga menekankan pentingnya implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.