Dokter di Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Pasien
Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan seorang dokter di sebuah rumah sakit di Malang memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota telah menetapkan Dokter YA sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap pasien di Persada Hospital.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam, termasuk meminta keterangan dari saksi ahli di bidang pidana dan perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengkonfirmasi bahwa gelar perkara telah dilaksanakan dan Dokter YA akan segera diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
"Perkembangan perkara oknum dokter Persada Hospital sudah dilaksanakan gelar perkara. Rencananya, akan dilakukan pemeriksaan dengan status tersangka (Dokter YA)," ujar Ipda Yudi.
Menurut rencana, pemeriksaan Dokter YA sebagai tersangka akan dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota pada pekan mendatang. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh QAR, seorang pasien yang mengaku menjadi korban pelecehan saat menjalani pemeriksaan di Persada Hospital.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik UPPA telah mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak, termasuk saksi ahli pidana dan IDI. Hal ini dilakukan untuk memperkuat materi hukum dalam berkas acara pemeriksaan.
Kasus ini bermula dari unggahan korban, QAR, di akun Instagram pribadinya pada 16 April 2025. Dalam unggahannya, QAR menceritakan pengalamannya saat memeriksakan sinusitis dan vertigo di Persada Hospital. Ia menduga telah menjadi korban pelecehan seksual oleh Dokter YA dalam proses pemeriksaan tersebut. QAR mengklaim bahwa dokter tersebut sempat meminta dirinya membuka pakaian dan memotret bagian tubuhnya yang sensitif dengan menggunakan telepon seluler pribadinya.
Polresta Malang Kota telah melakukan gelar perkara internal terkait laporan QAR pada tanggal 26 Mei lalu. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial dan memicu diskusi mengenai etika profesi dokter dan hak-hak pasien.