Korupsi APD COVID-19: Vonis Ringan Menyeret Tiga Terdakwa ke Penjara

Vonis Kasus Korupsi APD COVID-19: Antara Hukuman dan Pertimbangan

Kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memasuki babak akhir dengan dijatuhkannya vonis terhadap tiga terdakwa. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman bervariasi, mulai dari 3 tahun hingga 11 tahun 6 bulan penjara. Kasus ini, yang merugikan negara hingga Rp 319 miliar, menjadi sorotan publik di tengah pandemi COVID-19.

Tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah Budi Sylvana, mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes; Satrio Wibowo, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI); dan Ahmad Taufik, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM). Masing-masing terdakwa memiliki peran sentral dalam proses pengadaan APD yang bermasalah ini.

Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan beberapa faktor yang memberatkan hukuman para terdakwa. Salah satunya adalah tindakan mereka yang dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, perbuatan mereka juga telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kementerian Kesehatan. Di sisi lain, hal-hal yang meringankan hukuman antara lain sikap sopan para terdakwa selama persidangan dan tanggung jawab mereka terhadap keluarga.

Rincian Vonis:

  • Budi Sylvana: Divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut 4 tahun penjara.
  • Ahmad Taufik: Divonis 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 224,18 miliar subsider 4 tahun kurungan.
  • Satrio Wibowo: Divonis 11 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 59,98 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Majelis hakim berpendapat bahwa Ahmad Taufik dan Satrio Wibowo terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sementara Budi Sylvana terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 16 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hukuman yang dijatuhkan ini menjadi simbol penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama di sektor kesehatan yang krusial di masa pandemi.