Evaluasi Mendalam Tambang Nikel Raja Ampat: Bahlil Akan Panggil Pemilik IUP
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengambil langkah tegas terkait dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua. Menyikapi laporan yang beredar, Bahlil menyatakan akan segera melakukan evaluasi menyeluruh dan memanggil para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah tersebut.
"Sekembalinya nanti, saya akan segera melakukan evaluasi. Saya akan mengadakan rapat dengan Dirjen terkait dan memanggil para pemilik IUP, baik dari BUMN maupun swasta," tegas Bahlil di sela-sela acara The 2nd Human Capital Summit 2025 di Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Bahlil menekankan pentingnya penghormatan terhadap kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam di Papua. Status Otonomi Khusus yang dimiliki Papua menjadi dasar pertimbangan utama dalam setiap kebijakan terkait pertambangan.
"Kita harus menghargai bahwa Papua memiliki Otonomi Khusus, sama halnya dengan Aceh. Perlakuan terhadap wilayah ini haruslah khusus. Ada kemungkinan kearifan lokal belum tersentuh dengan baik, dan ini akan menjadi fokus evaluasi kami," lanjutnya.
Menanggapi aspirasi terkait pembangunan smelter di Raja Ampat, Bahlil menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari pembahasan terkait pengelolaan tambang di wilayah tersebut.
"Mengenai tambang di Raja Ampat, ada aspirasi agar smelter dibangun di sana. Ini menjadi bagian dari pertimbangan kami, mengingat status otonomi khusus Raja Ampat," ujarnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pembatasan kegiatan tambang, Bahlil menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan harus mematuhi kaidah-kaidah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Kegiatan tambang akan disesuaikan dengan AMDAL yang berlaku. Kami akan memastikan bahwa seluruh kaidah AMDAL dipatuhi," tegasnya.
Keluhan Bupati Raja Ampat
Sebelumnya, Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, menyampaikan keluhannya terkait kewenangan pemberian dan pemberhentian izin tambang yang berada di tangan pemerintah pusat. Keterbatasan kewenangan ini dinilai menghambat upaya pemerintah daerah dalam melakukan intervensi terhadap aktivitas tambang yang berpotensi merusak lingkungan.
"Sebanyak 97 persen wilayah Raja Ampat merupakan daerah konservasi. Ketika terjadi pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang, kami tidak memiliki kewenangan yang cukup untuk bertindak," ungkapnya di Sorong, Sabtu (31/5).
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat berharap agar pemerintah pusat dapat meninjau kembali pembatasan kewenangan pengelolaan hutan dan memberikan kesempatan yang lebih besar bagi masyarakat lokal untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam serta meningkatkan kesejahteraan mereka.
Poin-poin Penting:
- Bahlil Lahadalia akan mengevaluasi izin tambang nikel di Raja Ampat.
- Pertambangan harus menghormati kearifan lokal.
- Kabupaten Raja Ampat memiliki keterbatasan kewenangan terhadap tambang.
- Aktivitas tambang harus sesuai dengan AMDAL.