Pemerintah Bergerak Cepat Tangani Dugaan Kerusakan Lingkungan Tambang Nikel di Raja Ampat
Kabar mengenai aktivitas pertambangan nikel yang diduga merusak lingkungan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, mendapat respons cepat dari pemerintah pusat. Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyatakan bahwa isu ini menjadi perhatian serius dan akan segera ditindaklanjuti.
"Sudah, sudah langsung ditindaklanjuti. Segera kita selesaikan," tegas Seskab Teddy kepada awak media, Kamis (5/6/2025), mengindikasikan urgensi penanganan masalah ini. Langkah-langkah konkret telah diambil oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Menteri Lingkungan Hidup untuk merespons kekhawatiran publik terkait potensi kerusakan ekosistem Raja Ampat.
Penghentian Sementara Operasional Tambang
Sebagai langkah awal, Menteri ESDM mengambil keputusan penting untuk menghentikan sementara operasional tambang nikel di wilayah Raja Ampat. Keputusan ini diambil menyusul meningkatnya kekhawatiran dari masyarakat dan aktivis lingkungan mengenai dampak negatif aktivitas pertambangan terhadap kelestarian lingkungan Raja Ampat yang terkenal dengan keindahan bawah lautnya.
"(Dihentikan sejak) mulai saya ngomong. Tapi melarang itu bukan seterusnya, untuk sementara," jelas Menteri ESDM saat konferensi pers, menekankan bahwa penghentian ini bersifat sementara dan bertujuan untuk memberikan waktu bagi evaluasi yang komprehensif.
Verifikasi dan Evaluasi Mendalam
Saat ini, tim dari Kementerian ESDM tengah berada di lapangan untuk melakukan verifikasi dan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat. Fokus utama dari evaluasi ini adalah untuk memastikan bahwa operasional tambang mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku dan tidak menimbulkan kerusakan yang signifikan terhadap ekosistem.
"Kegiatan produksinya disetop dulu sampai menunggu hasil peninjauan verifikasi dari tim saya di lapangan," kata Menteri ESDM, menegaskan komitmen pemerintah untuk melakukan investigasi secara transparan dan objektif.
Izin Pertambangan dan Kontrak Karya
Berdasarkan informasi yang ada, terdapat beberapa izin pertambangan nikel di Raja Ampat. Namun, saat ini hanya satu perusahaan yang beroperasi, yaitu PT Gag Nikel (GAK), yang merupakan anak perusahaan dari PT Antam Tbk. Perusahaan ini beroperasi berdasarkan Kontrak Karya (KK).
Pemerintah akan meninjau kembali seluruh izin pertambangan dan Kontrak Karya yang ada di Raja Ampat untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat setempat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.