Sindikat Pengganjal ATM Dibekuk, Polisi Ungkap Modus Operandi dan Kerugian Korban

Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil membongkar jaringan pelaku kejahatan spesialis pengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Empat orang residivis yang baru menghirup udara bebas setelah Hari Raya Idul Fitri 2025 lalu, kembali berulah dan berhasil diringkus.

Para pelaku yang berasal dari Tangerang ini memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Jeri Ahmad Lubis (43) bertugas berpura-pura menawarkan bantuan kepada korban yang kesulitan menggunakan mesin ATM. Dalam aksinya, Jeri menukar kartu ATM asli milik korban dengan kartu yang telah dimodifikasi sedemikian rupa. Sementara itu, Danis Susilo (47) bertugas memasukkan benda asing berupa tusuk gigi ke dalam mesin ATM untuk menyebabkan kartu korban tersangkut. Angga Ardiansyah (30) berperan mengamati nomor PIN yang dimasukkan oleh korban, dan Taufik Hidayat (41) bertugas mengawasi situasi di sekitar ATM untuk memastikan tidak ada orang yang mencurigai aktivitas mereka.

Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, menjelaskan bahwa penangkapan komplotan ini berawal dari laporan seorang korban bernama Finda Kusumaningjati. Pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, Finda mengalami kendala saat bertransaksi di ATM BNI SPBU Patimura Salatiga. Kartunya tidak dapat masuk karena mesin ATM telah diganjal oleh pelaku. Saat Finda kebingungan, dua pelaku mendekat dan menawarkan bantuan. Tanpa disadari, kartu ATM miliknya ditukar dengan kartu palsu.

Setelah kejadian tersebut, Finda menyadari bahwa saldo rekeningnya telah berkurang sebesar Rp 800.000. Ia kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Salatiga. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Setelah melakukan aksinya di Salatiga, komplotan ini melarikan diri ke Semarang, kemudian melanjutkan perjalanan ke Bogor. Tim Resmob Polres Salatiga berhasil menangkap mereka pada Selasa, 27 Mei 2025. Dari hasil pengembangan kasus, diketahui bahwa komplotan ini telah beraksi di beberapa kota lain, termasuk Boyolali (dua kali), Yogyakarta (dua kali), dan Semarang (satu kali). Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 382 juta.

"Kami berhasil menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, antara lain 24 kartu ATM dari berbagai bank, satu unit mobil rental Toyota Avanza yang digunakan sebagai sarana transportasi, serta pakaian dan peralatan yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan," ungkap AKBP Veronica.

Jeri, salah satu pelaku, mengungkapkan bahwa mereka memilih lokasi ATM dengan dua gerai untuk memudahkan aksi dan menghindari antrean yang mencolok. Ia juga menjelaskan bahwa kartu ATM yang dimodifikasi tersebut diamplas agar ukurannya lebih kecil sehingga tidak dapat masuk ke mesin. Kartu inilah yang kemudian ditukarkan dengan kartu asli milik korban.

"Uang hasil kejahatan ini kami bagi rata, sebagian kami gunakan untuk bersenang-senang," aku Jeri. Ia juga mengatakan bahwa mereka saling mengenal setelah keluar dari penjara pada saat Lebaran lalu.