Pemakzulan Gibran: Proses Panjang dan Rintangan Politik yang Signifikan
Pemakzulan Gibran: Rangkaian Prosedur Kompleks dan Tantangan Politik
Proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diperkirakan akan menjadi perjalanan panjang dan berliku. Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, menekankan bahwa inisiasi pemakzulan harus melalui serangkaian tahapan konstitusional yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), sebelum akhirnya sampai ke MPR.
Menurut HNW, tahapan awal pemakzulan harus dimulai dengan sidang pleno DPR yang dihadiri oleh minimal dua pertiga dari total anggota dewan. Dalam sidang tersebut, setidaknya dua pertiga anggota yang hadir harus menyetujui adanya dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh wakil presiden, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Apabila DPR menyetujui usulan pemakzulan, hasil sidang pleno tersebut kemudian akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan peninjauan lebih lanjut. MK akan memeriksa dan memutuskan apakah benar telah terjadi pelanggaran konstitusi atau hukum oleh wakil presiden.
Jika MK memutuskan bahwa memang terjadi pelanggaran, hasil putusan tersebut akan dikembalikan ke DPR, yang kemudian akan meneruskannya ke MPR. MPR kemudian akan menggelar sidang pleno dengan dihadiri oleh setidaknya dua pertiga dari total anggota MPR. Keputusan pemakzulan baru dapat diambil apabila disetujui oleh dua pertiga dari jumlah anggota MPR yang hadir. HNW juga menegaskan bahwa MPR tidak dapat memproses usulan pemakzulan selama DPR dan MK belum menindaklanjuti surat yang diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Kendala Politik yang Menghadang
Selain proses yang panjang dan kompleks, upaya pemakzulan Gibran juga dihadapkan pada tantangan politik yang signifikan. Ketua DPP PDI-P, Ganjar Pranowo, menilai bahwa upaya pemakzulan akan sulit terealisasi mengingat kuatnya dukungan politik yang dimiliki Gibran di parlemen. Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, yang menjadi pendukung utama pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mendominasi kursi di DPR. Dari total 580 kursi di DPR periode 2024-2029, tujuh fraksi yang tergabung dalam KIM Plus menguasai 470 kursi. Sementara itu, PDI-P, sebagai satu-satunya fraksi besar di luar pemerintahan, hanya memiliki 110 kursi.
Ganjar juga menyoroti bahwa surat yang diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada DPR dan MPR belum menyertakan bukti-bukti konkret terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran. Menurutnya, keberadaan bukti-bukti tersebut akan menjadi dasar yang kuat bagi DPR untuk merespons usulan pemakzulan. Namun, Ganjar juga menekankan bahwa respons DPR akan sangat bergantung pada soliditas suara di antara para anggota dewan.
Dengan demikian, upaya pemakzulan Gibran tidak hanya memerlukan proses hukum yang panjang dan kompleks, tetapi juga menghadapi tantangan politik yang berat mengingat konfigurasi kekuatan di parlemen saat ini. Soliditas koalisi pendukung pemerintah dan ketersediaan bukti-bukti pelanggaran akan menjadi faktor penentu dalam kelanjutan proses pemakzulan tersebut.