Bank Jambi Usut Tuntas Pembobolan Rekening Nasabah Senilai Miliaran Rupiah
Kasus pembobolan rekening nasabah yang menimpa Bank Jambi dengan kerugian mencapai Rp7,1 miliar tengah menjadi sorotan utama. Pihak bank, melalui Direktur Utama H Khairul Suhairi, menyatakan komitmen penuh untuk melakukan investigasi internal secara menyeluruh guna mengungkap fakta di balik kejadian tersebut.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Jambi, Zulfikar, menjelaskan bahwa deteksi awal mengindikasikan adanya indikasi fraud dalam pengelolaan dana nasabah. Investigasi internal ini akan berjalan paralel dengan penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi. Tujuan utama dari investigasi internal ini adalah untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mungkin terjadi.
"Investigasi internal merupakan langkah wajib yang akan kami lakukan. Setiap karyawan yang terbukti melanggar SOP akan mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Zulfikar saat diwawancarai di kantornya.
Meski demikian, Zulfikar enggan membeberkan detail temuan awal dari investigasi internal yang tengah berjalan. Ia menegaskan bahwa seluruh informasi dan bukti yang relevan telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Hal ini termasuk potensi keterlibatan pihak lain atau karyawan lain selain pelaku utama yang telah ditangkap.
Fokus utama penyelidikan saat ini adalah peran tujuh teller bank yang bertugas melakukan pencairan dana nasabah. Pihak kepolisian akan mendalami apakah para teller tersebut telah menjalankan tugasnya sesuai dengan SOP yang berlaku, atau justru terlibat dalam praktik ilegal yang dilakukan oleh pelaku utama.
Kasus ini bermula dari penangkapan Refina, seorang mantan analis kredit Bank Jambi cabang Kerinci. Refina diduga kuat telah melakukan pembobolan rekening nasabah dengan memanfaatkan kepercayaan dan kelalaian sejumlah nasabah. Modus operandi yang digunakan adalah dengan memalsukan tanda tangan nasabah dan memanfaatkan kepercayaan teller bank untuk melakukan pencairan dana secara ilegal.
Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa pelaku awalnya memanfaatkan kepercayaan seorang nasabah yang memberikan kuasa untuk melakukan penarikan dana. Selanjutnya, pelaku menggunakan modus serupa untuk meyakinkan teller bank bahwa ia memiliki kuasa dari nasabah lain untuk melakukan penarikan.
"Pelaku mengaku kepada teller bank bahwa ia dipercaya oleh nasabah untuk mengambil uang. Berdasarkan pengalaman sebelumnya dengan nasabah yang memberikan kuasa, teller bank akhirnya percaya dan mencairkan uang tersebut," jelas Taufik.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah nasabah merasa curiga karena pengajuan pinjaman mereka tidak kunjung disetujui. Setelah dilakukan audit internal, ditemukan bahwa pengajuan pinjaman tersebut sebenarnya telah dicairkan, namun dana tersebut tidak pernah sampai ke tangan nasabah. Tanda tangan nasabah pada dokumen pencairan ternyata dipalsukan oleh pelaku.
"Setelah menerima laporan dari nasabah yang merasa dirugikan, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus ini," ujar Taufik.
Jumlah kerugian yang dialami oleh setiap nasabah bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif pelaku dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Bank Jambi berkomitmen untuk bekerja sama penuh dengan pihak kepolisian dalam mengungkap tuntas kasus ini. Pihak bank juga berjanji akan meningkatkan pengawasan dan memperketat SOP untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam kasus ini:
- Bank Jambi tengah melakukan investigasi internal terkait kasus pembobolan rekening nasabah senilai Rp7,1 miliar.
- Investigasi internal berjalan paralel dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jambi.
- Fokus penyelidikan saat ini adalah peran tujuh teller bank yang bertugas melakukan pencairan dana nasabah.
- Pelaku utama, seorang mantan analis kredit Bank Jambi cabang Kerinci, telah ditangkap.
- Modus operandi pelaku adalah memalsukan tanda tangan nasabah dan memanfaatkan kepercayaan teller bank.
- Bank Jambi berkomitmen untuk bekerja sama penuh dengan pihak kepolisian dan meningkatkan pengawasan internal.