Kejaksaan Agung dan Bareskrim Intensifkan Koordinasi Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang yang Mandek

Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait proyek pagar laut di Tangerang terus bergulir, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meningkatkan koordinasi untuk menuntaskan penanganan perkara tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana mengungkapkan, komunikasi intensif telah dilakukan dengan Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada. Koordinasi ini terfokus pada pemenuhan berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh pihak kejaksaan.

"Teman-teman penyidik sudah berkoordinasi dengan kami. Kabareskrim dengan saya sudah (koordinasi)," ujar Asep kepada awak media di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah mengirimkan kembali berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen terkait proyek pagar laut tersebut ke Kejagung. Namun, berkas tersebut belum dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh jaksa, yang mengindikasikan adanya unsur tindak pidana khusus dalam perkara tersebut.

"Iya seperti awal itulah (pidana khusus), dari awal itu yang sudah kita sampaikan," imbuh Asep.

Meski demikian, Asep enggan memberikan komentar lebih detail mengenai isi berkas perkara tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa Kejagung akan terus menjalin koordinasi yang erat dengan Polri demi penyelesaian perkara ini.

"Sudah dibalikin lagi, (sekarang berkasnya) di Mabes," pungkas Asep.

Penetapan Tersangka dan Penangguhan Penahanan

Sebagai informasi, Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) di wilayah proyek pagar laut Tangerang, pada Selasa (18/2/2025). Keempat tersangka tersebut adalah:

  • Arsin, selaku Kepala Desa Kohod
  • Ujang Karta, selaku Sekretaris Desa Kohod
  • SP, selaku penerima kuasa
  • CE, selaku penerima kuasa

Para tersangka diduga terlibat dalam pemalsuan surat permohonan hak atas tanah yang telah dilakukan sejak tahun 2023. Mereka juga diduga melakukan pemalsuan dan mencatut identitas warga Desa Kohod dengan motif ekonomi.

Namun, masa penahanan keempat tersangka tersebut telah habis, sehingga penahanan mereka ditangguhkan.

"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka (kasus Kohod Tangerang) sebelum tanggal 4 April (habisnya masa penahanan)," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani, melalui keterangan tertulis, Kamis (24/4/2025).

Jaksa sebelumnya telah mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut Tangerang pada Selasa (25/3), dengan memberikan petunjuk adanya indikasi korupsi dalam perkara tersebut. Namun, berkas tersebut kembali diterima Kejagung pada Kamis (10/4/2025) tanpa dilengkapi dengan petunjuk yang diberikan oleh jaksa.