Polri Intensifkan Penertiban Truk ODOL Melalui Operasi Nasional
Kepolisian Republik Indonesia (Polri), melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas), secara resmi mengumumkan pelaksanaan operasi nasional yang bertujuan untuk menertibkan kendaraan Over Dimension Overload (ODOL). Program ambisius bernama "Indonesia Menuju Zero ODOL" ini akan dijalankan secara bertahap, dengan fokus utama pada penegakan hukum terhadap pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan.
Kombes Pol Aries Syahbudin, Kabag Ops Korlantas Polri, menjelaskan bahwa program ini akan melewati tiga tahapan krusial. Tahap pertama adalah sosialisasi, yang telah dimulai sejak 1 Juni 2025. Pada fase ini, Korlantas tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga melakukan pendekatan langsung kepada para pengemudi truk, pemilik kendaraan, dan perusahaan jasa angkutan. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya dan konsekuensi dari pelanggaran ODOL. Selain itu, Korlantas juga berupaya menjalin komunikasi yang konstruktif dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan, untuk memastikan bahwa mereka tidak lagi menggunakan kendaraan yang melanggar aturan.
Tahap kedua adalah peringatan, yang akan berlangsung dari tanggal 1 hingga 13 Juli. Selama periode ini, petugas akan mendata kendaraan yang masih tidak sesuai dengan ketentuan ODOL dan memberikan teguran tertulis. Kendaraan-kendaraan tersebut juga akan ditempeli stiker peringatan sebagai bentuk pemberitahuan dan pengawasan.
Puncak dari operasi ini adalah tahap penegakan hukum, yang akan dilaksanakan dari tanggal 14 hingga 27 Juli, bersamaan dengan pelaksanaan Operasi Patuh 2025. Pada tahap ini, tindakan tegas akan diambil terhadap kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan ODOL. Penindakan akan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia melalui operasi kewilayahan.
Korlantas akan memanfaatkan berbagai metode penindakan, termasuk tilang elektronik (ETLE) dan non-elektronik. Selain itu, mereka juga akan menggunakan alat timbang seperti Weight In Motion (WIM), jembatan timbang, dan alat timbang portabel yang ditempatkan di lokasi-lokasi strategis. Data kendaraan yang terindikasi melanggar akan diperbarui melalui pemetaan intelijen lalu lintas. Data tersebut kemudian akan dikirimkan ke Kementerian Perhubungan untuk pengawasan saat uji KIR, serta ke Samsat untuk pengawasan saat proses perpanjangan STNK lima tahunan.
Kombes Pol Aries Syahbudin menekankan bahwa tujuan dari operasi ini bukan hanya sekadar memberikan tilang, tetapi juga untuk menciptakan ketertiban dan keamanan dalam sektor angkutan barang di Indonesia. Kendaraan yang telah ditindak akan terus diawasi hingga dilakukan normalisasi.
Korlantas juga menginstruksikan seluruh jajaran Dirlantas dan Kasat Lantas di wilayah untuk aktif melakukan pendataan, pendekatan, dan pelaporan kegiatan melalui aplikasi daring Sislapops. Data yang terkumpul dari setiap satuan akan menjadi dasar evaluasi kinerja dalam mendukung keberhasilan program "Indonesia Menuju Zero ODOL".