Dalang Penyelundupan WNA Tiongkok ke Australia Diciduk di Jakarta

Kasus penyelundupan manusia kembali mencuat ke permukaan. Tim khusus dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil membekuk seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, He Jin alias Yen Cing, yang diduga kuat menjadi otak di balik upaya penyelundupan tujuh warga negara Tiongkok ke Australia.

Penangkapan He Jin dilakukan pada Rabu, 4 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta. Operasi penangkapan ini merupakan hasil kerjasama erat antara Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Bareskrim Mabes Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTT.

Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, Kepala Bidang Humas Polda NTT, menjelaskan bahwa penetapan He Jin sebagai tersangka utama didasarkan pada bukti-bukti yang mengarah pada perannya sebagai koordinator utama dalam sindikat penyelundupan manusia. Diduga, jaringan ini berupaya memasukkan warga negara Tiongkok ke Australia secara ilegal.

Kronologi kasus ini bermula pada November 2024, ketika tujuh WNA Tiongkok diselundupkan dari Pantai Labuan Bajo, NTT, dengan tujuan pesisir Australia. Hasil investigasi mengungkap bahwa He Jin dan kelompoknya membawa para WNA tersebut dari Bali ke Labuan Bajo menggunakan speedboat fiber. Mereka sempat ditampung sementara di Labuan Bajo sebelum diberangkatkan secara ilegal ke Australia tanpa melalui prosedur imigrasi yang sah.

Upaya penyelundupan ini terendus oleh petugas Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, NTT. Para WNA Tiongkok tersebut berhasil diamankan sebelum mencapai Australia. Penyelidikan intensif selama setahun akhirnya membuahkan hasil dengan tertangkapnya He Jin di Jakarta.

Setelah penangkapan, He Jin diterbangkan dari Jakarta ke Kupang pada Rabu, 5 Juni 2025, dengan menggunakan maskapai Batik Air. Saat ini, penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini, termasuk melacak aliran dana yang digunakan untuk membiayai operasi penyelundupan.

Sebelumnya, pada Mei 2024, PSDKP Kupang juga mengamankan enam WN Tiongkok yang berlayar secara ilegal dari Kendari, Sulawesi Tenggara, menuju Australia. Kasus ini semakin memperjelas adanya upaya terorganisir untuk menyelundupkan warga negara asing ke Australia melalui wilayah perairan Indonesia.

Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi yang digunakan oleh sindikat ini.