Pembunuhan Berencana Gegerkan Serang: Suami Diduga Habisi Nyawa Istri dengan Persiapan Matang

Kasus pembunuhan yang menggemparkan Kota Serang memasuki babak baru. Wadison Pasaribu (32), seorang pria asal Serang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap istrinya, Petry Sihombing (35). Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota mengungkap bahwa tindakan keji ini dilakukan dengan persiapan yang matang, menyeret pelaku pada ancaman hukuman maksimal.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam. Awalnya, kasus ini diduga sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Namun, berkat kerja keras tim penyidik dan pemeriksaan intensif terhadap 12 saksi serta analisis barang bukti yang teliti, terungkap fakta yang mengerikan bahwa pembunuhan ini telah direncanakan secara sistematis.

"Kami menjerat tersangka dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana," tegas Kombes Pol Yudha Satria saat konferensi pers. Pasal ini memberikan ancaman hukuman yang sangat berat, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara paling lama 20 tahun.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Wadison diduga telah merencanakan pembunuhan istrinya sejak Sabtu, 31 Mei 2025. Saat tiba di rumah mereka yang terletak di Perumahan Puri Anggrek, Walantaka, Kota Serang, Banten, niat jahat itu mulai diimplementasikan. Motif pembunuhan ini masih dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.

"Setelah pelaku menceritakan perbuatannya kepada keluarganya, kami segera melakukan penangkapan," ungkap Yudha. Penangkapan dilakukan di daerah Parung, Cipocok Jaya, Kota Serang, pada Selasa, 3 Juni 2025, saat pelaku mencoba meninggalkan rumah.

Terungkap pula bahwa Wadison bekerja di sebuah koperasi simpan pinjam di Bayah, Lebak. Dia hanya pulang ke rumah seminggu sekali. Pada saat kedatangannya itulah, ia diduga telah mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk melancarkan aksinya, termasuk karung dan tali yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

Saat ini, Wadison Pasaribu telah ditahan di Polresta Serang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap motif sebenarnya dan memastikan semua fakta terkait terungkap secaraTransparan.