PKS Dorong Peningkatan Status Badan Pengelola Haji Menjadi Kementerian
markdown Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah bersiap untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) terkait penyelenggaraan ibadah haji. Dalam momentum ini, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyampaikan usulan strategis terkait penguatan struktur organisasi yang menangani urusan haji di Indonesia.
Usulan utama yang diajukan adalah peningkatan status Badan Penyelenggara Haji Republik Indonesia menjadi sebuah kementerian yang berdiri sendiri. Menurut Hidayat Nur Wahid, langkah ini akan sejalan dengan praktik yang diterapkan di Arab Saudi, di mana urusan haji ditangani oleh kementerian khusus. Dengan peningkatan status ini, diharapkan komunikasi dan koordinasi antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi dalam penyelenggaraan haji dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
"Di Saudi itu mereka maunya nerimanya adalah level yang setara kementerian. Haji Saudi maunya bicara dengan kementerian sejenis di Indonesia, Kementerian Agama dalam konteks ini," jelas Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Lebih lanjut, Hidayat Nur Wahid menekankan bahwa peningkatan status menjadi kementerian akan memberikan kewenangan dan sumber daya yang lebih besar bagi lembaga tersebut untuk mengatasi berbagai permasalahan yang mungkin timbul dalam penyelenggaraan haji. Dengan demikian, diharapkan pelayanan kepada jemaah haji Indonesia dapat ditingkatkan secara signifikan.
Selain usulan peningkatan status badan haji, PKS juga mengusulkan beberapa poin penting lainnya untuk dimasukkan dalam revisi UU Haji, antara lain:
- Landasan Konstitusi: Memasukkan landasan konstitusi yang memperkuat peran pemerintah dalam penyelenggaraan haji. PKS berpandangan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan terselenggaranya hak asasi manusia, termasuk hak untuk beribadah haji.
- Kesehatan Jemaah Haji: Memperkuat koordinasi antara Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan dalam hal kesehatan jemaah haji. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa jemaah haji mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai selama menjalankan ibadah haji.
- Haji Mandiri: Mengatur secara jelas mengenai penyelenggaraan haji mandiri, termasuk haji furoda atau undangan dari Arab Saudi. PKS menekankan bahwa regulasi ini perlu dibuat untuk memastikan bahwa haji mandiri tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Komisi VIII DPR RI dijadwalkan akan segera membahas revisi UU Penyelenggaraan Haji setelah Tim Pengawas (Timwas) Haji menyelesaikan tugasnya. Revisi ini diharapkan dapat mengakomodasi berbagai pandangan dari seluruh fraksi di DPR RI, sehingga menghasilkan UU yang komprehensif dan mampu menjawab berbagai tantangan dalam penyelenggaraan haji di masa depan.
Dengan adanya revisi UU ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia dapat semakin baik, transparan, dan akuntabel, serta memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh jemaah haji.