Penggerebekan Apartemen di Batam: Polda Kepri Ungkap Laboratorium Narkoba Skala Kecil

Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar sebuah laboratorium narkoba skala kecil (minilab) yang beroperasi secara tersembunyi di sebuah apartemen di kawasan Harbour Bay, Batam. Operasi penggerebekan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri ini berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial TZ dan menyita ribuan barang bukti narkotika serta obat-obatan terlarang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian dari masyarakat. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengidentifikasi lokasi minilab tersebut di salah satu unit apartemen di Harbour Bay Residence. Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Dirresnarkoba Polda Kepri, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka TZ dilakukan pada hari Senin, 26 Mei 2025, di kamar 1210 lantai 12 apartemen tersebut. Penundaan pengungkapan kasus ini kepada publik disebabkan oleh banyaknya barang bukti yang memerlukan analisis laboratorium lebih lanjut untuk memastikan kandungan zatnya secara akurat.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah besar barang bukti, meliputi:

  • 4.839 butir ekstasi
  • 182,65 gram sabu
  • 405,8 gram happy water
  • 454 butir happy five
  • 139 liquid vape mengandung etomidate
  • 3.266 gram ketamin
  • 415 botol ketamin HCl

Selain narkotika dan obat-obatan terlarang, petugas juga menemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk memproduksi narkoba di lokasi tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa tersangka TZ tidak hanya mengedarkan, tetapi juga memproduksi sendiri narkoba di apartemennya. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas yang mungkin terlibat.