KPK Ungkap Jaringan Pemerasan TKA di Kemnaker, Libatkan Dua Mantan Pejabat Tinggi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ironisnya, dua dari delapan tersangka tersebut merupakan mantan pejabat tinggi, yakni mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK).

Pengungkapan identitas para tersangka ini disampaikan oleh pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/6/2025). Budi menjelaskan bahwa para tersangka diduga kuat telah melakukan pemerasan terhadap para TKA yang hendak bekerja di Indonesia. Modusnya adalah dengan memanfaatkan kewenangan dalam penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Para TKA yang ingin bekerja di Indonesia diwajibkan untuk memiliki izin RPTKA, dan proses penerbitan izin inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh para tersangka untuk melakukan pemerasan.

"Para tenaga kerja asing ini apabila akan masuk ke Indonesia untuk melakukan kerja mereka akan meminta izin berupa RPTKA. Nah, kewenangan pengeluaran RPTKA ini ada di Dirjen Binapenta. Dari sini ternyata ada celah-celah di dalam pembuatan RPTKA," ujar Budi dalam konferensi pers tersebut.

Berikut adalah daftar lengkap delapan tersangka dalam kasus ini:

  • Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020-2023
  • Haryanto, Direktur PPTKA periode 2019-2024, yang kemudian menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024-2025, dan saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional
  • Wisnu Pramono, Direktur PPTKA periode 2017-2019
  • Devi Angraeni, Direktur PPTKA periode 2024-2025
  • Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) sejak tahun 2021-2025
  • Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025
  • Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA periode 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025
  • Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker periode 2018-2025

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,9 miliar yang disita dari salah satu tersangka. Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang terkait dengan perkara ini, yaitu:

  • Agen penyalur TKA di kawasan Jakarta Selatan
  • Agen TKA di kawasan Jakarta Timur, di mana penyidik menemukan sejumlah data elektronik
  • Rumah seorang PNS Kemnaker di Jakarta Selatan, di mana KPK menyita dokumen aliran uang dan uang tunai Rp 300 juta

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini berfokus pada praktik pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA yang terjadi selama periode 2020-2023. KPK menduga bahwa para oknum pejabat di Kemnaker tersebut telah memeras para calon TKA yang hendak bekerja di Indonesia, dengan total uang yang terkumpul dari praktik haram tersebut mencapai Rp 53 miliar sejak tahun 2019.